PEMBAHASAN LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) ZONA INTEGRITAS (ZI) AREA II DILINGKUNGAN DITJEN BADILMILTUN

 

1

Jakarta – ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id. Pada hari selasa tanggal 16 januari 2021 bertempat di Ruang Data Center Ditjen Badilmiltun Lt. 9 telah dilaksanakan Pemabahasan Reviu Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas Area II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam pelaksaan kegiatan Pemabahasan Reviu Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas Area II dihadiri oleh setiap anggota team Area II yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 19/Djmt/Kep/01/2021 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), selain dihadiri oleh anggota team area II dalam pembahasan yang dilakukan juga didampingi oleh auditor dari Badan Pengawasan.

Berikut adalah ringkasan hasil rapat kegiatan pembahasan Zona Integritas dilingkungan Ditjen Badilmiltun pada Area II (Penataan Tatalaksana) yaitu :

1. Prosedur Operasional Tetap (SOP)

  • Untuk kolom keterangan penilaian LKE harus dijelaskan sesuai dengan SOP yang ada.
  • Inovasi berupa aplikasi yang sudah ada haruslah dibuatkan SOP untuk acuan penggunaan.
  • Monitoring dan Evaluasi penerapan SOP sudah ada.

2. E-Office

  • Untuk mendukung nilai LKE maka dilengkapi dengan Aplikasi yang ada pada Ditjen Badilmiltun dan sudah digunakan.
  • Teknologi Informasi yang digunakan Ditjen Badilmiltun pada saat ini dan seluruh satker Mahkamah Agung menggunakan SIKEP.
  • Inovasinya “Teman Si Ganis TUN” untuk pemberian layanan publik.
  • Aplikasi yang digunakan haruslah dimonitoring dan dievaluasi baik penggunaannya maupun sarana dan prasarananya.

3. Keterbukaan Informasi Publik

  • Perlunya pembuatan SK PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

4. Saran Auditor M. Syarif : setiap eviden dikumpulkan sesuai dengan yang dipertanyakan dalam LKE supaya jawaban tidak melebar, apa yang dipertanyakan dalam LKE itulah yang dijawab (Tingkat Akurasi/Ketepatan dalam menjawab LKE haruslah diperhitungkan, tidak sekedar memasukkan eviden)

5. Saran auditor Amarildo Rizki : setiap SOP sebaiknya dilakukan monitoring, apakah pada saat diterapkan penggunaannya, SOP ini sudah sesuai tidak dengan yang seharusnya, karena terkadang SOP berbenturan dengan SOP satu sama lainnya. Oleh karena itu, selain dievaluasi dimonitoring juga pelaksanaannya, supaya tidak terjadi benturan dengan SOP terkait. Sehingga setiap bagian wajib melakukan monitoring terhadap SOP nya masing-masing, disertai evaluasi juga.

6. Monitoring dan evaluasi sebaiknya dilakukan dengan survey kepada penerima layanan. Karena merekalah yang merasakan langsung dari layanan itu sendiri.

7. Hasil dari evaluasi menjabarkan perubahan yang terjadi, misalnya sebelum dilakukan evaluasi seperti apa dan sesudah evaluasi seperti apa. Jika memungkinkan kondisi awal sebelum evaluasi bagaimana setelah dilakukan kondisinya seperti apa.

8. Dokumen monev IT yang terkait dengan pelayanan sebaiknya dilakukan secara periodik : bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.

2  3 

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca