Langkah-langkah Strategis untuk Percepatan dan Mencapai Pembangunan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia 

Sehubungan dengan telah berakhirnya Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 177 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh) Pengadilan oleh Tim Penilai Nasional (TPN), serta rencana kunjungan evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Beberapa Pengadilan di Seluruh Indonesia, maka dengan ini diberitahukan langkah-langkah strategis untuk menjadi Perhatian Bapak/Ibu demi kelancaran dan keberhasilan kunjungan dimaksud, yaitu : 

  1. Agar seluruh Calon Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mempersiapkan seluruh Aparatur Pengadilan, Dokumen Pendukung Pembangunan Zona Integritas, fasilitas dan sarana gedung kantor sehingga kondisi yang ditampilkan sesuai dengan yang digambarkan Pimpinan Pengadilan pada saat Desk Evaluasi, dan memperhatikan serta menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing evaluator.
  2. Agar Pimpinan Pengadilan mempersiapkan diri dengan berusaha memahami substansi dari pembangunan Zona Integritas secara lebih mendalam, memahami peran Pimpinan dan implementasi nyata dari pembangunan Zona Integritas serta capaian Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas pada Unit Kerja yang dipimpin.
  3. Agar Pimpinan Pengadilan mempersiapkan diri dengan mempelajari berbagai layanan Peradilan yang dimiliki, sehingga saat berlangsung kunjungan dari Kementerian PANRB Bapak/Ibu mampu menjelaskan seluruh layanan pada Pengadilan secara lugas, singkat dan komprehensif.
  4. Agar mempersiapkan Para Petugas layanan Peradilan baik dari segi sikap maupun wawasan sehingga mampu menjelaskan dan mempraktekkan layanan Peradilan kepada evaluator Kementerian PANRB.
  5. Sebagai salah satu bentuk komitmen terhadap integritas Pengadilan, perlu dibuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya Persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh Aparatur Pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16 tahun 2019 melalui tautan berikut : https://www.ditjenmiltun.net/2019/Surat_Edaran_Sekretaris_MA_Nomor_16_tahun_2019.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca