Menkumham Belum Tandatangani Surat Pembebasan Ayin

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, sesuai aturan akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diberikan karena Artalyta sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Namun saat dikonfirmasi, baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ternyata belum menandatangani surat pembebasan bersyarat bagi Artalyta.

Saat ditemui di LP Wanita Tangerang beberapa waktu silam, Ayin--biasa Artalyta Suryani disapa, tampak menularkan kepandaiannya berbahasa Inggris kepada para napi lain. Dia juga melengkapi ruangan di LP dengan pendingin ruangan. Di sana, Ayin dipanggil Mami dan dikenal sangat supel serta royal.

Setiap bulan setidaknya Ayin merogoh kocek Rp 6 juta untuk mendanai berbagai kegiatan warga binaan. Baik kegiatan keagamaan maupun pelatihan-pelatihan keterampilan lain. Proyek lain Ayin adalah membangun ruang kunjungan lengkap dengan gazebo-nya. Itulah sebabnya, Ayin dinilai telah berkelakuan baik dan pantas mendapat pembebasan bersyarat.

Artalyta ditahan sejak Maret 2008. Pasal 43 ayat 4 Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2006 menyebutkan, terpidana kasus korupsi, terorisme, narkoba, dan pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Itu pun dengan catatan dia berkelakuan baik selama ditahan dan mendapat pertimbangan dari Ditjen Pemasyarakatan.

Saat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Ayin diduga menyuap petugas sehingga mendapatkan ruangan yang disulap bagaikan kamar hotel berbintang lengkap dengan fasilitas perawatan tubuh dan kecantikan. Namun, jika Ayin jadi dibebaskan, tampaknya Menkumhan dan Dirjen Lapas tak menjadikan hal tersebut sebagai penghalang buat dia mendapat pembebasan bersyarat.(ULF)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca