MA Minta Tambah 10 Hakim Agung

Ketua MA Harifin Tumpa (tengah)

VIVAnews - Mahkamah Agung meminta penambahan sepuluh hakim agung dalam tahun ini. Permintaan dilakukan mengingat banyaknya tunggakan perkara yang harus diselesaikan. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan bahwa penetapan jumlah hakim agung terakhir dilakukan 20 tahun lalu. Saat itu, kasus yang ditangani baru sekitar 5 ribuan.

Kalau sekarang, kasus yang harus ditangani, menurut Tumpa, mencapai 13 ribuan. "Hampir tiga kali lipatnya," kata Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011. Karena itu, MA menginginkan formasi hakim agung maksimal seperti yang ditetapkan Undang-undang No 3 tahun 2009 tentang MA, yaitu 60 hakim. Saat ini, MA memiliki 50 hakim agung. Pada tahun depan akan ada sembilan hakim yang memasuki masa pensiun. "Jadi butuh 19 hakim," ujarnya.

Sementara untuk mengejar target 60 hakim, MA berharap seleksi hakim dapat dilakukan dalam pertengahan tahun ini. Kemudian seleksi semester kedua untuk 2012. "Seleksi sekaligus bisa juga, tapi saya kira berat," katanya. (umi)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca