MA Luncurkan Meja Informasi Berbasis Teknologi Bantuan AS

Palembang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meluncurkan sistem informasi penelusuran alur perkara atau "case tracking system" dari meja informasi berbasis teknologi, di Pengadilan Negeri Palembang, Bandung, Surabaya, dan Samarinda.
Peluncuran meja informasi berbasis teknologi itu, dihadiri pula Wakil Duta Besar Amerika Serikat Ted Osius, dan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin di Palembang, Kamis.

 

Palembang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meluncurkan sistem informasi penelusuran alur perkara atau "case tracking system" dari meja informasi berbasis teknologi, di Pengadilan Negeri Palembang, Bandung, Surabaya, dan Samarinda.
Peluncuran meja informasi berbasis teknologi itu, dihadiri pula Wakil Duta Besar Amerika Serikat Ted Osius, dan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin di Palembang, Kamis.
Menurut Harifin, peresmian model meja informasi berbasis teknologi ini memang baru di empat daerah itu, mengingat tidak mungkin semuanya dengan 800 unit kerja di seluruh Indonesia.
Sehubungan ada 800 unit kerja, jadi tidak bisa sekaligus, karena keterbatasan dana, kata dia.
Ia menyatakan, langkah ini sebagai uji coba dahulu pada empat pengadilan negeri yang dibantu oleh Amerika Serikat. Empat pengadilan negeri ini sebagai langkah awal, dan selanjutnya sedikit demi sedikit akan dilaksanakan di setiap pengadilan negeri sebagai program jangka panjang, ujar dia. Harifin menegaskan, bila nanti hasil ujicobanya bagus, bantuan berikutnya untuk 30 unit kerja, dengan evaluasi selama satu bulan melihat ada tidaknya gangguan pada empat daerah percontohan tersebut.

Ia menuturkan bahwa hubungan antara transparansi dengan peningkatkan kualitas hakim sangat erat terkait seperti ini, sehingga para hakim bisa membuat keputusan-keputusan berkualitas dan masyarakat dapat melihat para hakim bisa melaksanakannya.

Berkaitan dengan hakim-hakim "nakal", Ketua MA itu menegaskan bahwa para hakim yang "nakal" itu tentunya berdasarkan laporan masyarakat, akan ditindak dengan tegas setelah mereka diperiksa.
Tindakan tegas yang dijalankan MA selama ini, menurut Harifin, terus meningkat, sebagai contoh tahun 2006 hakim yang ditindak 15 orang, kemudian tahun 2007 meningkat menjadi 18 orang.
Selanjutnya pada tahun berikutnya meningkat dua kali lipat, dan terakhir pada tahun 2010 ada sekitar 105 orang hakim yang diberi sanksi, dengan lima di antaranya diusulkan untuk diberhentikan, kata dia merincikan.
"Jadi, transparansi seperti ini supaya masyarakat bisa melihat bagaimana kinerja hakim tersebut, sehingga dapat memberikan masukan kepada MA," kata Harifin pula.
Wakil Duta Besar Amerika Serikat Ted Osius, mengatakan bahwa saat ini masyarakat bisa mengandalkan sistem yang disentralisasikan ini, untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan dan kasus yang sedang berlangsung pada masing-masing pengadilan.
"Meja informasi yang disediakan oleh MA ini membuat suatu peningkatan pelayanan kepada masyarakat mengenai informasi, dan memang merupakan hak mereka," kata dia lagi.
Pemerintah AS melalui USAID bekerja sama dengan MA, untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan uji coba penerapan pelayanan meja informasi berbasis teknologi di pengadilan di Indonesia tersebut. (B014/R010/K004)

 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca