Harifin: Kekuasaan Kehakiman Dimaknai Menegakkan Hukum, Keadilan

Makassar (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Harifin A Tumpa, menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus dimaknai sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Demikian diungkapkannya dalam pidato pemberian gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis.

 

Makassar (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Harifin A Tumpa, menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus dimaknai sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Demikian diungkapkannya dalam pidato pemberian gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Hasanuddin Makassar, Kamis.

"Kita tidak bisa hanya menegakkan hukum tanpa berbicara keadilan, dan begitu pula sebaliknya, kita tidak bisa berbicara keadilan tanpa menegakkan hukum," ungkapnya.

Penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan, dimana hukum merupakan dasar dari keadilan, dan keadilan merupakan roh dari hukum.

Ia mengatakan, jika penerapan hukum dilakukan oleh hakim yang berpandangan legalistik, maka keadilan yang dihasilkan dalam putusan akan bersifat kaku.

"Akan tetapi, jika hakim berpandangan tidak semata-mata legalistik, maka hakim tersebut akan menafsirkan undang-undang dengan pendangan progresif, sehingga keadilan yang dihasilkan juga akan progresif," tuturnya.

Dengan begitu, lanjutnya, keadilan yang dihasilkan dari suatu proses akan sangat bergantung pada bagaimana hakim menafsirkan dan menerapkan hukum yang ada, baik hukum formal maupun hukum materil.

Karena itulah, ia sama sekali menetang adanya pendapat yang seolah-olah melihat bahwa hukum terpisah dari keadilan yang kemudian dapat dibenturkan dan dipertentangkan.

"Dalam hal ini, mengadili menurut hukum tidak dapat hanya bersandar pada ajaran positivisme, dimana hakim hanya sebagai corong undang-undang, akan tetapi hakim harus mampu menerapkan hukum sehingga dapat mencapai keadilan," terangnya.

Untuk itu, di samping menerapkan undang-undang, hakim juga harus mampu menemukan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau menciptakan hukum bila tidak dapat menemukan hukum dalam menyelesaikan suatu perkara.  (ANT/K004)

 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca