Sebanyak 22 Peserta Dari Ditjen Badilmiltun Melaksanakan Ujian Sertifikasi LKPP

Bandung, Selasa 19 Juli 2011. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Sulistyo, SH. MH.) membuka pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diikuti oleh 22 pegawai Ditjen Badilmiltun. Dalam pengarahannya Dirjen Badilmiltun menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan cermat, sungguh-sungguh sehingga betul-betul faham dan mengerti tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga Ditjen Badilmiltun memiliki SDM yang kompeten dan memiliki sertifikat pengadaan barang jasa Pemerintah. Dalam pelatihan ini semua peserta adalah murni, artinya tidak ada yang bisa dikatrol atau dikhususkan, sehingga kalau hasil ujiannya yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 22 Juli 2011 hasilnya bagus semua maka akan diluluskan semua, sebaliknya jika jelek semua juga tidak akan ada yang mendapatkan sertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelaksanaan pelatihan ini berlangsung di ruang Barracuda Hotel Grand Seriti Bandung yang dihadiri juga oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (H. Sugiyoto, SH.CN.MM).


Sebanyak 22 Peserta Dari Ditjen Badilmiltun Melaksanakan Ujian Sertifikasi LKPP

 

Bandung, Selasa 19 Juli 2011. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Sulistyo, SH. MH.) membuka pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diikuti oleh 22 pegawai Ditjen Badilmiltun. Dalam pengarahannya Dirjen Badilmiltun menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan cermat, sungguh-sungguh sehingga betul-betul faham dan mengerti tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga Ditjen Badilmiltun memiliki SDM yang kompeten dan memiliki sertifikat pengadaan barang jasa Pemerintah. Dalam pelatihan ini semua peserta adalah murni, artinya tidak ada yang bisa dikatrol atau dikhususkan, sehingga kalau hasil ujiannya yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 22 Juli 2011 hasilnya bagus semua maka akan diluluskan semua, sebaliknya jika jelek semua juga tidak akan ada yang mendapatkan sertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelaksanaan pelatihan ini berlangsung di ruang Barracuda Hotel Grand Seriti Bandung yang dihadiri juga oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (H. Sugiyoto, SH.CN.MM).

Sebelum dilaksanakan ujian, para peserta diberi pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang disampaikan oleh para narasumber diantaranya : Cecep F. Chaidir (Badiklat Pemda Jawa Barat); Andriazi Syah Yusi (Dinas Perum Kab. Bandung); Andi Harun (LKPP); Budi Hermawan (Polisi Pamong Praja Sukabumi).

Penjelasan tentang pelaksanaan ujian yang dijelaskan oleh Moch. Zaini, Kasubbag verifikasi anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta (LKPP). Moch. Zaini menjelaskan bahwa soal ujian dalam keadaan disegel pada koper dengan disaksikan oleh panitia sertifikasi dari Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung.

Pemeriksaan hasil ujian dengan menggunakan system computer, lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat dan basah dan menggunakan pensil 2B. Bentuk dan jumlah soal serta waktu ujian 120 menit dengan jumlah 90 soal antara lain pertama 25 soal dari no. 1 s/d 25 dengan menentukan jawaban antara benar/salah, ke dua soal pilihan ganda dengan jumlah 55 soal dari no. 26 s/d 80 dan ke tiga 10 soal pilihan ganda dengan kualifikasi (kasus) dari no. 81 s/d 90. Pengumuman hasil ujian sekurang-kurangnya 1 bulan sejak tanggal ujian dilaksanakan dan para peserta dapat melihatnya di www.lkpp.go.id atau melalui panitia pelaksana Ditjen Badilmiltun.

Di jelaskan juga tata tertib pelaksanaan ujian di antaranya Ujian bersifat buka buku (open book) khusus Keppres no. 54 tahun 2010 dan penjelasannya, Di larang saling bekerjasama, tidak diperkenankan menggunakan alat bantu seperti, kertas tambahan, hand phone, kamera dan kalkulator. Untuk coret-coret silahkan gunakan lembar soal yang di berikan, Tidak di perkenankan menggandakan, mengambil atau membawa pulang soal dan jawaban.

Apabila terjadi kehilangan dan atau terdapat bukti-bukti penggandaan naskah soal dan jawaban, maka seluruh penyelenggaraan di ruang ujian tersebut di batalkan (didiskualipikasi). Peserta dan Pengawas harus mematikan handphone (bukan silent). Selama ujian berlangsung peserta dilarang melakukan percakapan melalui handphone, mengirim dan menerima SMS.

Peserta akan dinyatakan gugur apabila tidak terdaftar dan data tidak lengkap, peserta tidak menandatangani daftar hadir, melakukan perjokian, melanggar tata tertib yang telah di tentukan oleh panitia penyelenggara/ pengawas, melakukan penggadaan soal ujian dengan di foto copy, atau menggunakan kamera/handphone, atau menyalin dengan cara-cara yang lain, pelaksanaan ujian ini di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca