KEDUDUKAN PERADILAN MILITER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIADitulis oleh : H. Riza Thalib, S.H., M.H. , Direktur Pembinaan Tenaga Teknis & Administrasi Peradilan Militer

Sekelumit tulisan ini ditayangkan sehubungan banyaknya media massa, para pakar yang kurang memahami Pengadilan Militer berkaitan dengan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh 11 anggota TNI dari satuan Grup 2 Kopassus Menjangan Kartosuro Jawa Tengah dengan harapan semoga bermanfaat.

Download Link PDF --->>

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca