Ditjen Badilmiltun Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011

skp14novBogor – Kamis, 14 November 2013. Ditjen Badilmiltun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kegiaan diikuti oleh seluruh pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Badilmiltun. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Royal, Bogor dengan menghadirkan narasumber Drs. Mamat Rahmat, MM, Widyaiswara Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Drs. Darwis, M.Eng, Kepala Bagian Pengembangan Teknologi Informasi Mahkamah Agung ditambah seorang konsultan IT yang sedang mengembangkan aplikasi SIMARI. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum.

Sesuai dengan isi PP No. 46 Tahun 2011, maka penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil terdiri dari unsur SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan perilaku kerja. Sehingga dalam sosialisasi banyak diterangkan tentang SKP, seperti bagaimana membuat formulir SKP, formulir pengukuran SKP, dan formulir penilaian kinerja (hasil pengukuran SKP digabungkan dengan perilaku kerja).

Mahkamah Agung sendiri juga sedang mengembangkan program SKP ini didalam aplikasi SIMARI, dimana setiap pegawai akan diberi akun untuk login dan mengisi sendiri formulir SKP nya, dan untuk atasannya yang berwenang menilai kinerja pegawai tersebut dapat memeriksa dan memberikan penilaian langsung dari aplikasi ini.

Penilaian kinerja menggunakan sistem SKP ini rencananya akan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung mulai 1 Januari 2014, menggantikan sistem penilaian kinerja sebelumnya, DP3. (ns)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca