Hasil Survei Kepuasan Pelayanan Informasi Pengadilan : PTUN Paling Tinggi

Jakarta - Pada survei kepuasan pelayanan informasi di pengadilan yang dilakukan oleh PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), PTUN memperoleh nilai tertinggi dengan persentase 80%, selisihnya sekitar 17% dengan PA dan 43% dengan PN. Pencapaian yang sudah baik ini diharapkan dapat memacu peradilan tata usaha negara untuk semakin meningkatkan pelayanan keadilan terhadap masyarakat luas, yang dalam hal ini adalah pelayanan informasi pengadilan demi mewujudkan peradilan yang agung, yang mana salah satu elemen pentingnya adalah memantapkan layanan informasi yang profesional, cepat dan berbiaya murah.

Survei kepuasan merupakan metode standar untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang banyak diterapkan pada instansi pemerintahan di banyak negara, yang salah satunya juga menyangkut pelayanan informasi di pengadilan. Survei kepuasan pelayanan informasi di pengadilan ini dilakukan berlandaskan pada Surat Keputusan Ketua MA Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan lembaga negara untuk menyusun standar pelayanan publiknya.

Hasilnya, rata-rata responden yang dijumpai menyatakan kepuasan terhadap layanan informasi di pengadilan sebesar 50%. Tingkat kepuasan layanan informasi di PA lebih besar daripada PN. PA meperoleh tingkat kepuasan sebesar 63%, sedangkan PN hanya memperoleh 37%. Sedangkan PTUN memperoleh tingkat kepuasan masyarakat yang tertinggi, yaitu sebesar 80%. (ns)

Sumber berita : Majalah Mahkamah Agung No. 3 Edisi September 2013.

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca