Kunjungan Dirjen Badilmiltun ke PTUN Pekanbaru

kunjungan pekanbaruDirektur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Sulistyo, SH. M.Hum didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara H. Yodi Martono Wahyunadi, SH. MH. dan Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Setditjen Badilmiltun Sadiman, SH. MM. pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 melakukan kunjungan kerja di PTUN Pekanbaru. Kunjungan kerja ini tidak lain adalah melakukan pembinaan sekaligus pengecekan tatakelola peradilan pada Pengadilan TUN mulai dari sarana prasarana, Sumber Daya Manusia, Pelaksanaan Posbakum, Pelayanan Publik (aplikasi SIAD-PTUN, Info Perkara TUN, papan informasi dan juga pembinaan administrasi pegawai).

Dalam pengarahannya yang disampaikan pada hari Selasa 2 Desember 2014 Dirjen Badilmiltun menegaskan kembali bahwa sekarang ini aparatur Pengadilan sudah mendapatkan penghasilan yang demikian fabntastik dibanding dengan intansi lain, untuk itu setiap aparatur Pengadilan dituntut untuk 3 tertib yaitu :

1. Tertib keluarga, terutama para Hakim yang rata-rata terpisah dengan keluarganya, ini menjadi persoalan tersendiri untuk bisa tertib keluarga. kalau memungkinkan keluarga bisa dibawa dimana dia bertugas hendaknya bisa dibawa, namun jika tidak supaya selalu bisa menjaga untuk tertib keluarganya, karena godaannya jauh dari keluarga itu besar sekali.

2. Tertib perkantoran, sebagai aparatur Pengadilan yang notabene sekarang ini sudah mendapatkan imbalan penghasilan yang demikian besar, supaya kita bisa tunjukkan dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin terhadap masyarakat pencari keadilan dengan menunjukkan kinerja kita dengan baik. Bukan hanya tertib absen datang jam 8 pagi dan pulang jam 5 sore saja tetapi juga tertib kerjanya, ditengah-tengah antara jam 8 sampai jam 5 sore tidak boleh bolong, sebab masih ada dijumpai disalah satu tempat itu ada pegawai absen pagi tertib jam 8 tetapi siang pegawai tersebut tidak ada ditempat, kemudian muncul lagi absen pulang pada jam 21.00. ini namanya tidak tertib. Kaihan rakyat yang sudah memberi kepercayaankepada kita dengan diberi imbalan penghasilan yang demikian besar malah disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat.

3. Tertib bermasyarakat, kita sebagai aparatur peradilan hendaknya menjadi teladan pada masyarakat, bisa memberi nilai yang positif terhadap masyarakat, memiliki ilmu/kompetensi seperti emas. Emas itu meskipun sembunyi didalam gunung yang sangat dalam, karena masyarakat itu tau bahwa emas itu nilainya tinggi, tetap akan dicari.

Berlanjut ke masalah kinerja yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dinilai sudah cukup baik, meskipun hanya mengandalkan sarana prasarana yang dimiliki masih sangat kurang, bahkan sebagian besar sudah mulai usang. Dalam pengarahan tersebut Dirjen menyarankan agar sarana prasarana yang sudah usang tersebut segera dihapuskan dan mengajukan usulan untuk pengadaan sarana prasarana yang baru, seperti ruangan dan Rak/Lemari arsip perkara jangan sampai arsip perkara hanya ditumpuk dilantai, karena arsip perkara itu dokumen negara yang harus terpelihara sampai kapanpun, untuk itu pengarsipannya supaya yang baik.

Mengenai aplikasi yang terkait dengan tugas pokok fungsi Pengadilan dan pelayanan publik yaitu aplikasi SIAD-PTUN. Aplikasi ini adalah aplikasi yang dirancang untuk bekerja secara bersama-sama (collegial system)/tidak bisa dikerjakan hanya seorang atau satu bagian unit tertentu saja, melainkan secara keseluruhan komponen berperan secara bersama-sama, mulai dari petugas meja 1 pencatatan dan pendaftaran perkara sampai ke Panitera Pengganti, Majelis Hakim, Ketua Pengadilan semuanya harus terlibat dan bekerja menggunakan aplikasi SIAD-PTUN. Kalau masih ada kendala dan kekurangan supaya segera melaporkan ke Ditjen Badilmiltun agar segera ditindak lanjuti seperti langsung memanggil konsultan untuk segera memperbaikinya.

Untuk aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) juga supaya diisi selengkap mungkin mulai dari data pribadi, pangkat dan golongan, keluarga, promosi/mutasi, pendidikan formal, diklat, seminar/simposium, DP3, KGB dan lain-lain, supaya nanti pengusulan kenaikan pangkat atau promosi mutasi tidak terhambat/terlambat karena semua data sudah ada di dalam aplikasi SIMPEG. Termasuk dokumen pegawai yang harus di scan dan diunggah melalui aplikasiedoc.ditjenmiltun.net dan aplikasi validasi.ditjenmiltun.net yang menjadi kewenangan tugas Kasub Kepegawaian memvalidasi data pegawai. (sdm)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca