Permintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara No. 14/Djmt.3/B/1/2015 tertanggal 6 Januari 2015 Perihal: Pemintaan Pengembalian Kuesioner Implementasi SIADPTUN, yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Untuk keterangan lebih lengkapnya silakan unduh surat dibawah ini:

* Suratnya

* Lembar Kuesioner 

* Pengadilan yang sudah mengembalikan kuesioner

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca