3 in 1 E-Public Service Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

Peningkatan kualitas layanan publik adalah isu universal dari setiap lembaga publik di belahan bumi manapun. Demi meningkatkan kualitas layanan publik, MA kini sedang menggelar sebuah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan. Peningkatan kinerja dalam tatanan Reformasi Birokrasi (Grand Design Reformasi Birokrasi) merupakan garis besar perencanaan jangka panjang 2010-2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 dan dipertegas oleh Mahkamah Agung RI dengan perencanan jangka panjang yang dikenal dengan sebutan "Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035". Mahkamah Agung menyikapi kebijakan pemerintah tersebut dengan dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 1-447/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-70 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung secara resmi membuka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Kompetisi ini merupakan sebuah upaya untuk mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi pada lembaga peradilan sehingga dapat tercipta kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik, hal ini seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 2 tetang Kekuasaan dan Kehakiman yakni 'Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan'.

Kompetisi kali ini akan diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI termasuk juga Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (PTUN Yogyakarta). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam mewujudkan visi misi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pelayanan masyarakat pencari informasi dan masyarakat pencari keadilan dengan kemajuan teknologi informasi, maka PTUN Yogyakarta melakukan terobosan baru dalam pelayanan kepada masyarakat dengan membuat Sistem 3 in 1 E-Public Service (Tiga Pelayanan Publik Online dalam satu Web Program). Pemanfaatan Kemajuan teknologi informasi ini diyakini akan meningkatkan sistem manajemen dan efisiensi pengadilan dalam mengimplementasikan reformasi demokratis demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Adapun Sistem 3 in 1 E-Public Service yang dimaksud adalah :

  1. Pendaftaran gugatan online (E-Pendaftaran Gugatan) 
  2. Pembuatan surat gugatan online 
  3. Pembuatan surat kuasa online

Dengan adanya pelayanan publik online ini, diharapkan para pencari keadilan akan menghemat waktu dan biaya dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta karena dalam pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pencari keadilan tidak perlu datang ke tempat namun dapat dilakukan di manapun dan kapanpun melalui situs http://layananonline.ptun-yogyakarta.go.id.



Ayo dukung Inovasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dengan memberikan komentar melalui Situs Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di http://inovasi.mahkamahagung.go.id/inovasi-detail/3%20In%201%20E-Public%20Service%20Pengadilan%20Tata%20Usaha%20Negara%20Yogyakarta

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca