Testing Aplikasi SIPP MIL dan TUN di DilMil II-09 Bandung dan PTUN Bandung

Testing Aplikasi SIPP MIL dan TUN di DilMil II-09 Bandung dan PTUN Bandung 












Pada saat ini Mahkamah Agung tengah mengupayakan integrasi seluruh sistem administrasi perkara yang ada ke dalam system terpusat yang ada di Mahkamah Agung. Upaya yang telah dilakukan adalah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diimplementasikan pada 350 pengadilan negeri dan 30 pengadilan tinggi. SIPP telah memiliki database terpusat di Mahkamah Agung dan pada saat ini sedang diintegrasikan dengan system lain seperti Komdanas, SIKEP dan e-learning. Aplikasi SIPP sebelumnya hanya dipergunakan oleh Badan Peradilan Umum saja (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Aplikasi SIPP dibuat dalam rangka memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan agar proses penyelesaian delegasi lebih cepat.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di bawah koordinasi Mahkamah Agung RI serta dukungan dari UNDP EU SUSTAIN telah mengembangkan SIPP untuk lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara pada bulan Oktober 2015 lalu. Pada tanggal 10 November 2015, Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa demonstrasi mengenai aplikasi SIPP di hadapan para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, respon positif serta feedback dan antusiasme dari para pejabat eselon lingkup Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara mewarnai kegiatan demonstrasi aplikasi SIPP tersebut.

Tidak sampai di situ saja, Pada tanggal 18 sampai dengan 20 November 2015 Tim SIPP Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang didampingi oleh Kepala Bagian Ortala Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan aplikasi SIPP yaitu berupa live testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer II-09 Bandung dan juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun ke-2 (kedua) pengadilan tersebut sangat beruntung karena merupakan pengadilan yang pertama kali diberikan kesempatan untuk melihat dan mencoba secara langsung aplikasi SIPP. Antusiasme, masukkan dan beragam respon yang positif ditunjukkan oleh para staff Pengadilan Militer II-09 Bandung dan juga Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Adapun rundown pada kegiatan tersebut berupa : 


  • instalasi aplikasi SIPPMIL dan SIPPTUN; 
  • percobaan migrasi basis data dari SIADMIL & SIADTUN ke SIPPMIL dan SIPPTUN; 
  • pemaparan oleh tim pengembang SIPP; 
  • praktik (percobaan) secara langsung oleh para user (perangkat peradilan) yang berada pada Lingkungan Pengadilan Militer II-09 Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;


Kegiatan testing berjalan dengan lancar meskipun ditemukan beberapa kendala namun Tim SIPP dapat mengatasi hal tersebut. Selanjutnya Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer akan melaksanakan kegiatan testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 24 dan 25 November 2015 dan disusul dengan kegiatan testing aplikasi SIPP di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tangal 14 dan 15 Desember 2015 dengan susunan rundown yang sama.





Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca