Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2016 

Bertempat di ruang serbaguna Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Ahmad Yani Kav 58 Lantai 11, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2016 tepat pukul 13.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia (Indonesia Raya) dilanjutkan dengan sambutan oleh Ibu Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Ibu Jeanny HV Hutauruk, SE., MM., Ak., CA, yang menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pakta Integritas tersebut agar selalu dilaksanakan dalam kegiatan penugasan kantor sehari-hari. Selesai sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Ibu Widiyanti, SH., MH. selaku Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian sebagai perwakilan. Kemudian kegiatan ini dilanjutkan oleh penandatanganan dokumen Pakta Integritas secara bergiliran oleh seluruh pegawai kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang disaksikan oleh para Pejabat Eselon II pada masing-masing Direktorat. Selanjutnya acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak H. Ishaka, SH., MH selaku Kepala Seksi Mutasi Panitera dan Juru Sita pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara dan diakhiri dengan menyanyikan Lagu Wajib Nasional Bagimu Negeri.

Penandatanganan pakta integritas memiliki arti penting bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia karena merupakan sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesetiaan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga secara harafiah pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance). Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.

Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca