MONITORING DAN EVALUASI KE PTUN KUPANG TA 2016

Kupang -  Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara kembali melaksanakan kegiatan Monitoring untuk tahun anggaran 2016, dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa  pada PTUN Kendari, PTUN Palangkaraya, dan PTUN Bengkulu, dan tujuan monitoring kali ini dilaksanakan ke PTUN Kupang. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari. Rabu siang, 10 Agustus 2016 Tim Monitoring yang terdiri dari Kartono, S.H, M.H. (Kasubdit Pembinaan Administrasi TUN) selaku Ketua Tim, beranggotakan Ambar Sri Susilawati, S.H, M.H. (Kasi Bimbingan Monitoring), Sudiyono, S.H. (Kasi Tata Kelola), Dwi Sumadia, S.H, M.H. (Kasi Penelaahan Perkara Kasasi), Sadiman, S.H., M.M. (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi) dan Hilda Riandini, A.Md. (Staf Bimbingan dan Monitoring) tiba di Kupang dan diterima oleh Ketua PTUN Kupang Sri Setyowati, S.H., M.H., Ketua Dilmil III-15 Kupang FX Raga Sejati, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Heri Wiranto, SE., MM., dan Sekretaris PTUN Kupang Tade Here Wila SM beserta rombongan. Turut bersama tim juga Dirjen Badilmiltun, Mayor Jenderal Mulyono, S.H, S.I.P, M.H. untuk memberikan Pembinaan di PTUN Kupang. Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Monitoring di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dilaksanakan dari tanggal 10 Agustus 2016 s.d tanggal 12 Agustus 2016.

Kegiatan dibuka dengan Pembinaan oleh Dirjen Badilmiltun MA-RI di Ruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti, Pejabat Struktural dan para Staf Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Dalam pembinaan, Dirjen Badilmiltun menyampaikan paparan mengenai pentingnya sosialisasi Perma no 7, 8, 9 tahun 2016 mengenai penegakan disiplin kerja hakim, pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Dirjen berpesan kepada ketua agar mensosialisasikan kembali Perma tersebut agar tegaknya kedisiplinan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan. Pada kesempatan tersebut,  Dirjen juga memanfaatkan waktu untuk mengenal lebih dekat para pegawai yang ada dilingkungan PTUN Kupang.

Kamis pagi, 11 Agustus 2016 Tim Monitoring mulai bertugas melakukan monitoring yang dilakukan pada 8 (delapan) area monitoring yaitu Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara, PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara, Sarana dan Prasarana Pengadilan, Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan, Peningakatan Pelayanan Publik dan Pelaksanaan SOP, Restra dan Teknologi Informasi. Kegiatan monitoring ini dilakukan dengan dua metode, yaitu wawancara dan kuesioner yang hasilnya akan diakumulasi serta dibuat kesimpulan dan penilaian. Pada waktu yang bersamaan Dirjen Badilmiltun juga memberikan Pembinaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang didampingi oleh bapak Sadiman, S.H., M.M. (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi).

Pada akhir kegiatan monitoring, tim melaporkan hasil monitoring kepada Ketua PTUN Kupang yang dipaparkan oleh Ketua Tim dan disaksikan oleh seluruh tenaga teknis, para pejabat eselon yang bertempat di ruangan Ketua PTUN Kupang. Hasil monitoring tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua PTUN Kupang dan diserahkan sebagai bahan evaluasi kedepannya.(hr)

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca