Pemakaian Aplikasi PNBP Pada Simari Online

Sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka akan menyusun Laporan realisasi Triwulan III, maka diwajibkan kepada seluruh Bendahara Penerimaan pada Satuan kerja yang ada dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya untuk mencatat seluruh transaksi PNBP nya kedalam Aplikasi PNBP pada Simari Online mulai Januari 2016 sampai bulan berjalan dan seterusnya sehingga dapat memperoleh output berupa Surat Bukti Sektor (SBS), Pembukuan (Buku Kas Umum dan Buku Pembantu) dan Laporan (Bulanan dan Triwulanan), maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya dan Petunjuk Teknisnya untuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN.

Surat Pengumuman : http://ditjenmiltun.net/surat_pengumuman_pnbp_online.pdf

Petunjuk Teknis : http://ditjenmiltun.net/satker_pengguna_pnbp_online_peradilan_tun.pdf


Informasi ini disadur dari situs resmi Mahkamah Agung RI : www.mahkamahagung.go.id

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca