Surat Teguran Tentang Peringatan Atas Satuan Kerja Yang Tidak Tepat Waktu Dalam Melaksanakan Kewajiban Rekonsiliasi Eksternal Bulan Agustus 2016 dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Negara Semester I tahun 2016 Revisi


Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 256/SEK/KU.00/9/2016 tanggal 27 September 2016 tentang peringatan atas satuan kerja yang tidak tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban Rekonsiliasi Eksternal bulan Agustus 2016 dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I tahun 2016 Revisi, maka perlu kami tegaskan kembali sebagai berikut :

  1. Para Pejabat yang berwenang pada satuan kerja (sebagaimana dalam tabel 1), bersama ini diberikan peringatan atas tidak berjalannya sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan sebagaimana mestinya dan diminta untuk mengawal penyelesaian permasalahan pada satuan kerjanya;
  2. Sedangkan satuan kerja (sebagaimana dalam tabel 2) diminta untuk melakukan verifikasi atas selisih data antara SIMAK-BMN dengan Aplikasi e-Rekon-LK, apabila data telah sama, kirimkan Back Up ADK SIMAK-BMN pada Aplikasi Komdanas dan lakukan upload data pada Aplikasi e-Rekon-LK bulan September 2016.
  3. Penurunan Kinerja atas pelaporan keuangan dapat mengakibatkan turunnya kualitas dan mengancam pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016, sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan tersebut akan dilakukan penundaan pembayaran tunjangan khusus kinerja bulan Oktober tahun 2016 pada satuan kerja (sebagaimana dalam tabel 1).

Untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh Surat Teguran melalui tautan berikut : http://ditjenmiltun.net/surat_teguran.pdf

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca