Sosialisasi Etika Pegawai di Lingkungan Ditjen Badilmiltun

Jakarta - Rabu, 9 November 2016 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lt. 11 Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 Cempaka Putih Timur  telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Etika Pegawai di Lingkungan Ditjen Badilmiltun. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, Seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV beserta seluruh staff dan pramubhakti. Adapun tema kegiatan ini adalah "Nilai-nilai Dasar Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI yang Transparan, Akuntabel, Mandiri, Berintegritas, Professional dan Religius menuju Reformasi Birokrasi". Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen Badilmiltun, Bapak Mahjum, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Ditjen Badilmiltun Ibu Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M. Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Badilmiltun menyampaikan bahwa Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Etika Pegawai ini adalah untuk dapat menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI yang mempunyai nilai-nilai dasar aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung RI yang transparan, akuntabel, mandiri, berintegritas, professional dan religius. 

Dalam kegiatan ini Ditjen Badilmiltun mengundang beberapa narasumber, seperti Dra. Ratna Tianti Ernawati, M.Psi (Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP), Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum (Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara), dan Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI). Pada sesi pertama Dra. Ratna Tianti Ernawati, M.Psi (Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP) menyampaikan materi tentang Penerapan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dimana tujuan disusunnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai upaya dalam meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas Aparatur Sipil Negara. Prinsip dasar Undang-undang Aparatur Sipil Negara seperti disampaikan oleh Dra. Ratna Tianti Ernawati, M.Psi (Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP) merupakan pengembangan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara dengan bercirikan sebagai berikut, yakni seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness, penggajian, reward dan punishment berbasiskan kinerja, manajemen sumber daya manusia secara efektif dan efisien, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, serta melindungi pegawai dari intervensi politik.

Kemudian pada sesi kedua Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum (Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan materi mengenai Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil melalui Pendekatan Peraturan KepegawaianDrs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum menegaskan bahwa disiplin PNS pada hakekatnya adalah Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perudangan dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Disiplin sebaiknya dimulai dari atas yaitu dengan memberikan contoh dan tauladan dari atasannya, serta sebaiknya disiplin berasal dari dalam diri PNS, bukan karena karena adanya faktor tekanan atau ancaman, tetapi lahir dari rasa sadar dan insyaf, serta didukung motivasi yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka terdapat empat faktor yang perlu diperha-tikan dalam menumbuhkan disiplin PNS yaitu : faktor kesadaran, faktor keteladanan, faktor penegakan peraturan dan faktor motivasi. Selanjutnya Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum memaparkan lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Setelah itu pada sesi keempat Ibu Widiyanti., S.H., M.H. (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen Badilmiltun) memaparkan mengenai Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Ditjen Badilmiltun. Dan kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) yang menyampaikan materi mengenai Disiplin Kerja Aparatur Pengadilan. Disiplin PNS pada lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, sejatinya telah diatur melalui SK KMA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, SK KMA Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Peubahan Pertama Keputusan MA Nomor 071/KMA/SK/V/2008, dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Ahung Republik Indoneia Nomor 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Kemudian PERMA Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Displin Hakim pada  Mahakamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. 

Pada bagian penghujung kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mayjen TNI Mulyono S.H .,S.IP., M.H. dan acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak H. Ishaka S.H., M.H. (Kasie Mutasi Hakim Direktorat Binganismintun Ditjen Badilmiltun). 

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca