Permintaan Dokumen Jaminan Pemeliharaan

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-10743/PB/2016 perihal Perlakuan Akuntansi atas Transksi Akhir Tahun Anggaran 2016, terdapat kewajiban pengungkapan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas data Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada seluruh Satuan Kerja yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi, nilai jaminan, dan masa berlakunya. 

Serta Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dengan ini diminta kepada 131 Satker (rincian terlampir) untuk melengkapi dokumen sumber berupa Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) dalam bentuk pdf yang diperlukan untuk pengungkapan dengan mengirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil), dan Tingkat Eselon I untuk dihimpun dan diverifikasi secara berjenjang, serta mengirimkan ke email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat tanggal 23 Februari 2017

Yang ditujukan kepada YTH. Sekretaris Panitera, Sekretaris Dirjen Badilum,Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklat, Sekretaris Badan Pengawasan dilingkungan Mahkamah Agung RI,  Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (@x_cisadane)

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/lampiran_surat_permintaan_dokumen_jaminan_pemeliharaan.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca