Perpanjangan Waktu Penyerahan Dokumen

Jakarta - Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Mahkamah Agung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 Februari 2017 di ruang rapat Biro Keuangan MA, dan berdasarkan hasil penyerahan dokumen terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran biaya perkara, hak redaksi, sisa panjar perkara dan PNBP lainnya yang berasal dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding belum dapat dipenuhi secara lengkap kepada TIM BPK hingga tanggal 14 Februari 2017. Berdasarkan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mengajukan perjanjangan waktu penyerahan dokumen tersebut sampai dengan 24 Februari 2017. (@x_cisadane)

Permohonan ini merupakan upaya Mahkamah Agung RI untuk mendukung pemeriksaan secara komprehensif, guna mewujudkan Laporan keuangan Mahkamah Agung  tahun 2016 yang berkualitas dan handal bebas dari kekurangan penyajian yang material. 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/perpanjangan_penyerhan_dokumen.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca