Rapat Koordinasi Akreditasi Penjamin Mutu 

Jakarta - ditjenbadilmiltun. Pada Hari Kamis Tanggal 23 Pebruari 2017 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Lantai 9 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan Rapat Koordinasi perihal Akreditasi Penjamin Mutu untuk Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat Koordinasi Akreditasi Penjamin Mutu dibuka oleh Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber yaitu Bapak Drs. Wahyudin, M.Si (Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum). Rapat Koordinasi Akreditasi Penjamin Mutu dihadiri oleh Pejabat Eselon beserta Staff di Lingkungan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Pejabat Eselon berserta Staff Perwakilan dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bapak Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Bapak H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si. 

Adapun yang melatarbelakangi pelaksanaan Akreditasi Penjamin Mutu adalah tuntutan terhadap kepekaan akan setiap perubahan kebutuhan dan harapan seluruh elemen lingkungan di luar organisasi. Perubahan kebutuhan, tuntutan dan harapan bergerak sangat cepat tidak lagi dalam hitungan tahun, bulan ataupun hari, melainkan terjadi setiap detik, sehingga organisasi harus bergerak cepat merespon setiap perubahan yang terjadi melalui pengelolaan manajemen yang digerakkan oleh kepemimpinan berkualitas tinggi yang memiliki kemampuan menggerakan seluruh komponen dalam organisasi (memotivasi) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berlandaskan latar belakang tersebut maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dinilai perlu membentuk sebuah tim Akreditasi Internal untuk melakukan penilaian dan penjaminan mutu pada Pengadilan Militer maupun Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia sesuai Standar Sertifikasi ISO 9001:2015, diperkaya dengan penerapan International Framework for Court Excellent, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PRB), Standar Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Pembangunan Zona Integritas. 

Dengan adanya pelaksanaan Program Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Peradilan Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan jawaban atas perubahan tersebut di atas dan merupakan bentuk pembinaan yang inovatif, terstruktur, sistemik dan berkelanjutan. Inovatif dalam artian program ini adalah program orisinil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang belum pernah digunakan atau diterapkan oleh lembaga lain. Terstruktur dalam arti bahwa organisasi penjaminan mutu telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, di Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer dan di Pengadilan Tata Usaha Negara se-Indonesia. Sistemik dalam arti seluruh organisasi penjaminan mutu dituntut untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan “Indonesia Court Performance-Ecxellent (ICPE)”. Berkelanjutan dalam arti bahwa seluruh capaian yang telah diraih oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara akan dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan, sehingga harus senantiasa dipelihara dan dipertahankan. (@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca