Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan

Jakarta - Sebagai pembahasan tindak lanjut hasil kegiatan FGD yang bertajuk "Membahas Strategi Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya" yang dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 Pebruari 2017 di Hotel Aston Bekasi, maka pada Hari Senin Tanggal 28 Pebruari 2017 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Mudjono Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan. 

Rapat Pembahasan Terkait Kebutuhan Data Aplikasi SIPP, SIAP dan Direktori Putusan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. Dalam rapat ini turut hadir perwakilan dari masing-masing Direktorat Jenderal pada 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dan perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang hadir dalam rapat ini adalah Ibu Ambar Sri Susilowati, S.H., M.H. Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara yang didampingi oleh Perwakilan Tim Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Jefri Ardiyanto, ST dan Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. 

Strategi Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya merupakan sebuah langkah awal dalam implementasi Program Prioritas Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2017-2018, khususnya pada sektor manajemen perkara. Dengan dimulainya upaya integrasi dan komunikasi data pada Sistem Informasi Perkara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP & Direktori Putusan) dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding diharapkan dapat mempercepat perwujudan Peradilan berbasiskan Teknologi dan Informasi yang membuka peluang lebih besar bagi efektivitas kerja, koordinasi, transparansi dan akuntabilitas organisasi. 

Berkaitan dengan kompleksnya permasalahan dan integrasi sistem informasi sekaligus proses bisnis (alur) penyelesaian perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dengan Tingkat Kasasi, PK dan Grasi, maka diperlukan sebuah perencanaan dan strategi yang matang agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Pada saat ini Mahkamah Agung telah memiliki Sistem Informasi yang digunakan dalam manajemen perkara untuk membantu mempercepat proses penyelesaian perkara pada Tingkat Kasasi, Penunjukan Kembali maupun Grasi yaitu Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) yang dikembangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama-sama dengan pihak ketiga (vendor). Dalam kaitannya dengan metode integrasi sistem, ada 2 (dua) opsi yang dapat dipilih untuk diimplementasikan yaitu Metode Translasi Data dengan cara menghubungkan basis data (database) antar aplikasi menggunakan Application Programming Interface (API) dan Metode Merging dengan cara membuat Aplikasi Sistem Informasi melalui peleburan aplikasi-aplikasi yang telah ada agar menghasilkan sebuah aplikasi tunggal yang memiliki fitur lengkap. 

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mengambil data perkara dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai input ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), namun ditemukan kendala berupa penarikan data secara otomatis yang belum terlaksana sepenuhnya untuk melengkapi data upaya hukum pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam rapat ini juga membahas poin-poin penting terkait pelaksanaan Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, seperti : 

  1. Penyusunan Regulasi; 
  2. Pengembangan sistem komunikasi data antara SIPP, SIAP dan Direktori Putusan; 
  3. Pengembangan Modul yang belum terakomodir dalam SIPP; 
  4. Perbaikan sistem aplikasi SIPP yang menjadi usulan dan masukan. 

Dalam penyusunan regulasi, diharapkan dapat terwujud dalam sebuah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berisi aturan maupun kebijakan mengenai Integrasi Data pada Sistem Informasi Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Disamping itu diperlukanlah sebuah wadah penggabungan (fusi) bagi para Pengembang Aplikasi Sistem Informasi maupun Pemelihara Sarana Informatika agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tanpa terjadinya tumpang tindih. Tentunya sebuah wadah penggabungan (fusi) bagi para Pengembang Aplikasi Sistem Informasi maupun Pemelihara Sarana Informatika adalah berupa unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika. Unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika haruslah memiliki dasar hukum/payung hukum yang jelas. Oleh karenanya apabila telah terbentuk sebuah Unit organisasi baru yang fokus untuk menangani Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maupun Aplikasi Informatika, maka akan mempermudah dalam kegiatan monitoring, pengembangan (development) aplikasi yang telah ada, pembuatan aplikasi baru, perbaikan terhadap aplikasi (update), pemeliharaan dan perbaikan (maintenance) sarana prasarana informatika, juga troubleshooting terhadap permasalahan yang terjadi.

Berkaitan dengan penyusunan regulasi, dalam rapat ini disepakati pembentukan Tim Penyusunan Rekomendasi Regulasi Manajemen Perkara dengan susunan sebagai berikut : 

  • Ketua : Asep Nursobah S.Ag., M.H. (PA Depok)
  • Anggota : 
  1. Mayor Datzun Riyanto S.H. (Ditjen Badilmiltun) 
  2. Ambar Sri Susilowati, S.H., M.H. (Ditjen Badilmiltun) 
  3. Subeno Trio Leksono, S.H., M.M. (Ditjen Badilag) 
  4. Hermansyah, S.Hi (Ditjen Badilag) 
  5. Lies Khadijah, S.H., M.H. (Ditjen Badilum) 
  6. Achmad Basyari, S.E. (Ditjen Badilum) 
  7. Supriyadi Gunawan, S.Sos., M.M. (BUA MA RI) 
  8. Ahmad Jauhar, S.T., M.M. (BUA MA RI)

Sebelum melakukan pengembangan sistem komunikasi data antara SIPP, SIAP dan Direktori Putusan diperlukanlah inventarisir beragam permasalahan yang terjadi pada 2 (dua) aplikasi tersebut, kemudian penyusunan rancang bangun (perencanaan teknis) juga merupakan hal yang mutlak dipenuhi, selain itu inventarisir terhadap data yang harus diakomodir oleh kedua aplikasi tersebut serta karakteristik basis data merupakan poin penting yang harus diperhatikan. Untuk mengembangkan ataupun membuat sebuah aplikasi sistem informasi diperlukanlah perencanaan dari segi anggaran, hal ini wajib dipenuhi oleh Bagian Biro Keuangan dan Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat bergantung seterusnya kepada Negara Donor. (@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca