Optimalisasi Implementasi E-SKUM 

Berdasarkan Memorandum dari Plh. Kepala Biro Perencanaan  dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Optimalisasi E-SKUM ke Website Mahkamah Agung RI. Dan berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 97/SEK/OT.01.1/03/2017 Tanggal 08 Maret 2017 yang ditujukan Kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia. 

Menindaklanjuti Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor : 077/TA-A2/MA/VI/2016 Tanggal 24 Juni 2016 tentang Pengadilan Percontohan Dalam Rangka Implementasi Inovasi Pelayanan Peradilan dan Hasil Rapat Evaluasi Replikasi Pertama E-SKUM dan ATR pada tanggal 17 Februari 2017, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Aplikasi E-SKUM dan ATR. Oleh karena itu pengadaan sarana dan prasarana pendukung E-SKUM dan ATR pada 100 (seratus) pengadilan percontohan kedua, diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya setelah penyempurnaan aplikasi. 

Sehubungan dengan pemanfaatan E-SKUM untuk panggilan delegasi/tabayyun (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015), diminta kepada Saudara untuk memerintahkan Panitera melakukan input biaya panjar perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 pada aplikasi Komdanas paling lambat tanggal 17 Maret 2017. (@x_cisadane)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/surat_implementasi_eskum.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca