Pemberitahuan Hari Libur di Provinsi DKI Jakarta

Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2017, Tanggal 13 April 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi DKI Jakarta. dengan ini menetapkan hari rabu tanggal 19 April 2017 sebagai Hari Libur Nasional di Provinsi DKI Jakarta.  Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :

*pengumuman_libur

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca