Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2017 

Jakarta-Humas, Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan perihal ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuan melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/Penetapan_Jam_Kerja_Bulan_Ramadhan.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca