Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 

Kamis 15 Juni 2017, berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 216/SEK/KP.02.1/06/2017 yang menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2810M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Maka dengan ini disampaikan surat pemberitahuan perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut ini : http://www.ditjenmiltun.net/Surat_KPNS.pdf

Dan mengunduh lampirannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/untuk_diumumkan.xlsx

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

Dihimbau kepada seluruh jajaran Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bagi yang belum melengkapi data Penilaian Prestasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), agar segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali sesuai dengan dokumen yang telah diupload pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)

Batas Waktu Pelaksanaan : Senin, 19 Juni 2017 

Bagi yang belum melengkapi data tersebut, pengurusan PPO dan KPO tidak akan diproses!

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca