Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2018 

Dalam rangka mewujudkan Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran, diperlukan menetapkan 3 (tiga) pendekatan penting yaitu anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran terpadu dilakukan dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di Lingkungan Kementrian Lembaga/Lembaga khususnya di Lingkungan Mahkamah Agung untuk menghasilkan dokumen RKAKL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanjanya. 

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan petunjuk teknis dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran tahun anggaran 2018 berbasis kinerja. Dengan demikian, rencana kerja anggaran yang akan tertuang dalam RKAKL menjadi tepat sasaran sesuai dengan target capaian yang tertuang dalam Rencana Strategis maupun dalam Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018.

Untuk informasi lanjut, silahkan mengunduh Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2018 melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/juknis_penyusunan_rkakl_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca