FGD Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP Hari Ketiga

Bandung - ditjenmiltun.net. Kamis 14 September 2017, bertempat di Hotel Four Points, Jl. Ir. H. Juanda No. 46 Bandung dilaksanakan kegiatan lanjutan Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP. Kegiatan pada hari ketiga dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Ariyo Bimmo selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara SUSTAIN EU-UNDP. Agenda kegiatan pada hari ketiga adalah lanjutan pemaparan terhadap seluruh issue (permasalahan) yang dihimpun dalam implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satuan kerja (pengadilan) ditinjau melalui framework PIECES. Setelah keseluruhan issue dipaparkan, kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk statement instrumen framework PIECES. Dengan demikian telah disepakati bahwa pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan dievaluasi menggunakan metode framework PIECES

Metode PIECES telah diakui dan diterapkan secara internasional, baik pada kalangan akademisi, peneliti maupun perusahaan untuk mengkaji dan mengevaluasi suatu sistem. Dengan menggunakan metode PIECES ini analisis dapat dilakukan lebih terukur dan terstruktur sehingga keseluruhan instrumen (obyek evaluasi) dapat menjadi materi yang baku untuk dievaluasi dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kedepannya, secara riil keseluruhan instrumen yang dievaluasi menggunakan metode framework PIECES akan dicurahkan ke dalam bentuk quesioner dan didistribusikan ke 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Respondennya adalah para pengguna SIPP, baik hakim, tenaga kepaniteran maupun tenaga kesekretariatan. 

FGD Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP Hari Ketiga

Bandung - ditjenmiltun.net. Kamis 14 September 2017, bertempat di Hotel Four Points, Jl. Ir. H. Juanda No. 46 Bandung dilaksanakan kegiatan lanjutan Focus Group Discussion dalam rangka Penyusunan Instrumen Evaluasi dalam Pengembangan, Penyebarluasan dan Pelaksanaan SIPP yang diselenggarakan oleh SUSTAIN EU-UNDP. Kegiatan pada hari ketiga dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka oleh Ariyo Bimmo selaku Koordinator Sektor Manajemen Perkara SUSTAIN EU-UNDP. Agenda kegiatan pada hari ketiga adalah lanjutan pemaparan terhadap seluruh issue (permasalahan) yang dihimpun dalam implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satuan kerja (pengadilan) ditinjau melalui framework PIECES. Setelah keseluruhan issue dipaparkan, kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk statement instrumen framework PIECES. Dengan demikian telah disepakati bahwa pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan dievaluasi menggunakan metode framework PIECES.

Metode PIECES telah diakui dan diterapkan secara internasional, baik pada kalangan akademisi, peneliti maupun perusahaan untuk mengkaji dan mengevaluasi suatu sistem. Dengan menggunakan metode PIECES ini analisis dapat dilakukan lebih terukur dan terstruktur sehingga keseluruhan instrumen (obyek evaluasi) dapat menjadi materi yang baku untuk dievaluasi dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kedepannya, secara riil keseluruhan instrumen yang dievaluasi menggunakan metode framework PIECES akan dicurahkan ke dalam bentuk quesioner dan didistribusikan ke 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Respondennya adalah para pengguna SIPP, baik hakim, tenaga kepaniteran maupun tenaga kesekretariatan.

Setelah kegiatan Focus Group Discussion berjalan selama 3 (tiga) hari, kegiatan ini ditutup pada hari ketiga oleh 3 (tiga) orang perwakilan dari masing-masing direktorat jenderal badan peradilan yaitu Sutrisno Setio Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta mewakili Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Husnul Khotimah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya mewakili Peradilan Umum, dan Sugiri Permana, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Martapura mewakili Peradilan Agama. Dalam penutupnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuturkan bahwa SIPP sangat membantu khususnya pada lingkungan peradilan militer dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Segala data yang terkait perkara sudah dapat ditampung secara komprehensif pada SIPP, sehingga memudahkan dalam memberikan gambaran kepada pihak eksternal misalnya seperti oditurat militer, POM, KODAM, maupun Mabes TNI. Tidak luput pula, Sutrisno Setio Utomo, S.H., M.H. selaku Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Laskar SIPP yang selalu siap sedia membantu proses implementasi SIPP pada 4 (empat) lingkungan peradilan. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Praya menyampaikan terimakasih kepada SUSTAIN EU-UNDP yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini, terutama bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam rangka evaluasi pengembangan dan implementasi SIPP. Lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Praya juga menyatakan bahwa kegiatan ini seharusnya dapat dilaksanakan secara berkala dan semestinya para pemangku kebijakan dan pembuat keputusan juga diikutsertakan dalam Focus Group Discussion agar lebih mengetahui dan memahami kondisi riil pada saat ini sehingga memudahkan dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan. Tidak hanya sampai di situ, Husnul Khotimah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya berharap setelah dilaksanakannya evaluasi ada langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan dan pembuat keputusan sehingga SIPP dapat sustainable. Sepatutnya Mahkamah Agung harus segera menyusun SOP, Kebijakan dan Peraturan terkait pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Di penghujung kesempatan yang sama, Sugiri Permana, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Martapura menyampaikan rasa bangga kepada jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah berjuang dalam proses implementasi SIPP sehingga memudahkan dalam membantu proses penyelesaian perkara. Ketua Pengadilan Agama juga menyampaikan bahwa terjadinya ketidakmerataan dalam penyebaran SDM dapat mempengaruhi proses implementasi SIPP pada jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan. Masih banyak kendala-kendala dalam proses implementasi SIPP, namun untuk mencapai kesempurnaan diperlukan waktu dan proses yang cukup panjang. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca