Independensi Hakim Tidak Dapat Diintervensi

Pada dasarnya semua pertanyaan yang disampaikan dari semua rekan media dapat kami pahami sepenuhnya. Berbagai komentar dan Tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Secara umum masyarakat menyamakan Mahkamah Agung dengan organisasi / institusi lain di Pemerintahan. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi dan sistem kepemimpinan di Mahkamah Agung berbeda dengan lembaga maupun institusi manapun. Di bidang perkara, secara administrasi memang Ketua yang menunjuk Majelis Hakim / Hakim tunggal yang menyidangkan perkara. Setelah penunjukan majelis untuk menyidangkan perkara, maka kewenangan Ketua Pengadilan sudah berakhir, dan sudah tidak boleh mencampuri urusan perkara lagi. Apalagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi. Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun putusan Hakim / Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak Hakim / Majelis Hakim yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung.



Independensi Hakim Tidak Dapat Diintervensi

Pada dasarnya semua pertanyaan yang disampaikan dari semua rekan media dapat kami pahami sepenuhnya. Berbagai komentar dan Tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Secara umum masyarakat menyamakan Mahkamah Agung dengan organisasi / institusi lain di Pemerintahan. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi dan sistem kepemimpinan di Mahkamah Agung berbeda dengan lembaga maupun institusi manapun. Di bidang perkara, secara administrasi memang Ketua yang menunjuk Majelis Hakim / Hakim tunggal yang menyidangkan perkara. Setelah penunjukan majelis untuk menyidangkan perkara, maka kewenangan Ketua Pengadilan sudah berakhir, dan sudah tidak boleh mencampuri urusan perkara lagi. Apalagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi. Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun putusan Hakim / Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak Hakim / Majelis Hakim yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada Hakim pemutus perkara tersebut. Ketua Pengadilan melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika. Dalam porsi pengawasan Mahkamah Agung tidak bisa masuk kedalam perkaranya, karena setiap Hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh Mahkamah Agung sendiri, namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika , maka Hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya. Prinsip indepensi Hakim merupakan prinsip universal dan dianut diseluruh sistem hukum di dunia, termasuk Mahkamah Agung RI. Prinsip tersebut di jamin Pasal 24 UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan prinsip Negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam Hukum Acara. Pasal 4 Ayat(1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan  ruang bagi Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara pra-peradilan. Demikian pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Esensi Pra Peradilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri.

Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)


Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca