Rapat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial dengan 4 Lingkungan Peradilan Wilayah Hukum Yogyakarta









Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengadakan Rapat Pembinaan untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama dan Banding Wilayah Hukum Yogyakarta, dengan dipusatkan di Hotel Tentrem Yogyakarta tanggal 13 Oktober 2017. Rapat pembinaan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Para Ketua Kamar dan beberapa Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I, Para Pejabat Eselon II dan beberapa Asisten pada Mahkamah Agung RI.

Pembinaan teknis dan administratif sudah merupakan kebijakan pimpinan yang menggantikan Rakernas, karena lebih efisien dan efektif dan lebih besar manfatnya karena seluruh ketua pengadilan dan panitera dan hakim dapat langsung dan mempertanyakan permasalahan baik teknis yang dihadapi.

Dalam Pemaparannya ketua Mahkamah Agung Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H., M.H. memaparkan yaitu Pembinaan Tahun ini  sudah ada 4 (empat) Propinsi yang dilaksanakan pembinaan yaitu di Aceh, Mataram, Bali dan yang kali ini dipusatkan di Yogyakarta. Jadi berarti sudah 5 (lima) propinsi yang diberikan pembinaan. Pembinaan kali ini melihat berbagai materi, maka Pembinaan Administrasi Yustisial ini lebih condong untuk memberikan materi yang berkenaan dengan pembekalan tentang masalah PERMA 7 Tahun 2016, PERMA No. 8 dan 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA ini dikenal dengan PERMA kedisiplinan dan juga tanggung jawab atasan terhadap bawahan. Jadi ketiga PERMA ini merupakan PERMA pembinaan dan pengawasan. 

Dalam Pemilihan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dilakukan wawancara pada waktu dilakukan fit and proper test bagi calon-calon pimpinan baik pengadilan kelas II, Kelas I A, I A Khusus dan IB, ternyata disimpulkan bahwa banyak peserta fit and proper test ditanyakan 3 PERMA tersebut ternyata tidak mengetahuinya. Bahkan ada juga hakim yang belum pernah membacanya. Karena itu, kalau ketiga PERMA itu dibaca dan dikuasai, dihayati dan dilaksanakan dengan baik.

Dengan melihat PERMA No. 7 dan 8, maka yang harus bertanggungjawab adalah pimpinan langsungnya. Apabila Ketua Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan, pelanggaran kode etik dan kedisiplinan, maka yang bertanggungjawab adalah dirjen masing-masing yang terkait. PERMA tersebut sudah diatur bahwa apabila pimpinan langsung dari yang bersangkutan melakukan kesalahan ternyata selama ini memberikan pembinaan dan pengawasan yang cukup baik tetapi “oknum” inilah yang melakukan, maka atasan langsung dibebaskan dan tidak bertanggungjawab. Karena itu, setiap atasan langsung jangan dihantui kekhawatiran ikut bertanggungjawab. Karena pasti akan dilihat bagaimana fakta yang terjadi dengan atasan langsung yang bersangkutan. Kalau kesalahan bukan pada atasan langsung, maka atasan langsung tidak dapat dikenai sanksi. Sebab kalau tanggungjawab otomatis, ini menimbulkan ketidakadilan. 

Untuk efektifitas pembinaan dan pengawasan, Ketua MA meminta menginstruksika kepada Pengadilan Tingkat Banding selaku voorpost MA yang merupakan kepanjangan tangan MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran pengadilan yang berada di daerah hukumnya.

“Masih banyak ditemukan, ada ketua pengadilan tingkat pertama dan banding sangat jarang memberikan pembinaan, bahkan pengawasan yang seharusnya diberikan para hakim tinggi untuk mengawasi di daerah yang sudah ditentukan, ini pun tidak jalan. Saya minta, jangan sekali-sekali, cukup yang pertama dan yang terakhir seorang ketua pengadilan tingkat banding terkena OTT. Dan OTT ini terjadi adalah setelah keluarnya 3 PERMA ini dan juga setelah keluarnya Maklumat” pungkas Ketua MA. 

Selain itu Pembinaan dilakukan oleh Para Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung yaitu Masalah virtual account sudah dicoba di Jawa Timur di 4 Pengadilan dan melalui website dicoba diberitahukan dan ternyata sudah bisa diimplementasikan sistem pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali dan hak uji materiil. Selain itu dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas Untuk Para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. 

Acara Rapat Pembinaan juga ditutup dengan tanya jawab oleh para peserta dan diakhiri dengan pembacaan doa.

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca