Sebanyak 78 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA















Senin, 16 Oktober 2017. Proses seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) masih terus berlangsung. Sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi (Pansel). 

Dalam laporannya Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) melaporkan jumlah total peserta sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) dengan rincian yaitu Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 16 (enam belas) peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 (enam puluh satu) peserta dan 1 (satu) peserta tidak hadir. Selamat datang para peserta di Pusdiklat MA. MA telah melaksanakan penyaringan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang ke-9 (sembilan) kali dan hampir setiap tahunnya MA melakukan seleksi penyarinyan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Dikarenakan Negara sedang memberantas korupsi dan diharapkan agar terdapat sinergi antara Hakim Karir dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), namun dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang ditangkap. Diharapkan para peserta Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kali ini mempunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 16 Oktober 2017 yang akan dibuka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017. 

Dalam sambutannya Dr. Acco Nur yang mewakili Sekretaris MA sekaligus sebagai Kepala BUA MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI masih membutuhkan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang terpilih yang dituntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan Urusan Administrasi adalah sebagai support unit yang akan memberikan sarana dan prasarana dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)

Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 4 (empat) hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tahap IX tahun 2017. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertulis, assessment dan wawancara, hal ini sejalan dengan keinginan DPR dan pemerintah untuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota. 

Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.

Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.” 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca