Langkah-langkah Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai T.A. 2017

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Joko Upoyo Pribadi meminta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA.  Permintaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.02/2017 tentang tata cara Revisi Anggaran tahun anggaran 2017 pasal 55 ayat (1). Ketentuan-ketentuan terkait hal tersebut terlampir. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/413_bua_1_ot_01_1_10_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca