Ketua MA Memerintahkan Badan Pengawasan untuk Mengusut Tuntas Dugaan Pungli Seleksi Calon Hakim

Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung melalui jalur Pegawai Negeri Sipil masih ada yang meragukan. Mahkamah Agung tetap konsekuen dan konsisten serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yaitu Kementerian PAN & RB dan melakukan seleksi menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) pada Badan Kepegawaian Negara. 

Pada saat menyampaikan pengumuman penerimaan Calon Hakim melalui jalur Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Mahkamah Agung AS. Pudjoharsoyo, menyampaikan apabila ada informasi yang bisa menjanjikan kelulusan seleksi Calon Hakim dengan membayar sejumlah uang silahkan melapor kepada Polisi. Informasi tersebut pasti tindak pidana penipuan. Sekretaris Mahkamah Agung juga menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai janji-janji tersebut. Sistem seleksi Calon Hakim tidak mungkin ada pungli maupun suap, karena sistem seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).

Menurut Ketua Mahkamah Agung RI dalam Pembinaan Hakim Agung dan Para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, menyampaikan bahwa adanya dugaan pungli atau suap adalah suatu hal yang mustahil terjadi atau sengaja dilakukan oleh oknum yang ingin mencederai proses seleksi Calon Hakim yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).


Ketua MA Memerintahkan Badan Pengawasan untuk Mengusut Tuntas Dugaan Pungli Seleksi Calon Hakim

Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung melalui jalur Pegawai Negeri Sipil masih ada yang meragukan. Mahkamah Agung tetap konsekuen dan konsisten serta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dalam hal ini Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yaitu Kementerian PAN & RB dan melakukan seleksi menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) pada Badan Kepegawaian Negara.

Pada saat menyampaikan pengumuman penerimaan Calon Hakim melalui jalur Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Mahkamah Agung AS. Pudjoharsoyo, menyampaikan apabila ada informasi yang bisa menjanjikan kelulusan seleksi Calon Hakim dengan membayar sejumlah uang silahkan melapor kepada Polisi. Informasi tersebut pasti tindak pidana penipuan. Sekretaris Mahkamah Agung juga menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai janji-janji tersebut. Sistem seleksi Calon Hakim tidak mungkin ada pungli maupun suap, karena sistem seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).

Menurut Ketua Mahkamah Agung RI dalam Pembinaan Hakim Agung dan Para Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, menyampaikan bahwa adanya dugaan pungli atau suap adalah suatu hal yang mustahil terjadi atau sengaja dilakukan oleh oknum yang ingin mencederai proses seleksi Calon Hakim yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).

Sistem seleksi Calon Hakim dilakukan pengawasan sangat ketat. Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan seluruhnya oleh Badan Kepegawaian Negara menggunakan sistem Computer Assiessted Test (CAT). Tahap selanjutnya memasuki Seleksi Kompetensi Bidang juga dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menggunakan sistem Computer Assiessted Test (CAT). Profile Assessment Psycology dilaksanakan PPSDM.

Wawancara bidang hukum dilakukan oleh para akademisi/dosen dari 22 (dua puluh dua) Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia dan seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Swasta dan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Hakim Agung tidak diperkenankan menjadi penguji wawancara untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan. Syarat menjadi penguji wawancara sangat ketat. Siapapun yang menjadi penguji wawancara tidak boleh ada konflik kepentingan. Jika ada anaknya atau keluarganya yang ikut seleksi maka tidak boleh menjadi penguji wawancara atau jika tetap ingin menjadi penguji wawancara, maka anak atau keluarganya harus mengundurkan diri. Demikian juga penguji wawancara dari akademisi, tidak boleh menguji diwilayahnya sendiri dan harus menguji diwilayah lintas Propinsi.

Pada saat ujian berlangsung semua peserta maupun siapapun dari pihak eksternal dapat melihat langsung hasil/penilaian melalui TV monitor yang dipasang di berbagai tempat. Selama proses seleksi berlangsung semua pihak atau dapat langsung mengikuti prosesnya. Beberapa pihak yang hadir dalam proses seleksi Panitia Seleksi Nasional yaitu Kementerian PAN & RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BAPPENAS, Panitia dari Mahkamah Agung hanya membantu Panselnas, POLRI, Pengadilan Militer, Badan Pengawasan yang bekerja sama dengan KPK, beberapa LSM dan Media yang meliput berita, Media yang turut mengikuti proses seleksi serta masyarakat yang mengantar keluarganya. Proses tersebut sangat transparan dan tidak mungkin terjadi penyalahgunaan.

Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan untuk menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas informasi dari manapun apabila perlu meminta keterangan dari media yang memberitakan adanya dugaan pungli, apabila dipandang perlu juga melapor kepada pihak yang berwajib, karena telah mencemarkan proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)

Terhadap dugaan pungli, selama pelaksanaan seleksi sama sekali tidak ada pungutan, karena Mahkamah Agung tidak mengenakan biaya apapun, berapapun dalam bentuk apapun dan dimanapun serta kapanpun. Apabila terjadi, pasti semuanya akan terdengar, karena selama proses seleksi juga dipantau oleh Panitia Seleksi Nasional, Panitia dari Mahkamah Agung, Kementerian PAN & RB, BKN, POLRI, Pengadilan Militer, Badan Pengawasan yang bekerja sama dengan KPK, beberapa LSM dan Media yang turut membuktikan mengikuti proses seleksi serta masyarakat yang mengantar keluarganya. 

Siapapun pesertanya apabila nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Hukum melalui Computer Assissted Test (CAT) memperoleh nilai tinggi, maka memiliki harapan besar untuk diterima. Selama proses seleksi dan hasil seleksi dapat diikuti melalui TV monitor secara transparan. Semua peserta, keluarga , panitia serta masyarakat mencatat nilai masing-masing. Apabila dalam proses seleksi ini masih ada orang yang menawarkan atau janji-janji bisa memberikan harapan lulus dengan membayar sejumlah uang, dapat dipastikan ini merupakan bentuk penipuan atau kejahatan. Seharusnya pihak yang mendukung anti-KKN saat mengetahui adanya penipuan langsung saja melapor kepada pihak yang berwajib atau melapor kepada Badan Pengawasan. 

Pengumuman kelulusan seleksi Calon Hakim dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) ditunda berdasarkan Surat Kemen PAN & RB Nomor : B/539/S.SM.01.00/2017, dengan alasan belum selesai mengintegrasikan hasil nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, jadi bukan karena Mahkamah Agung. Hasil integrasi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung dalam bentuk nilai yang sudah jadi dan hanya tinggal mengumumkan saja. Apapun hasil kelulusan yang menentukan adalah Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS), yaitu Kementerian PAN & RB. Apabila masih ada berita tentang adanya dugaan pungli, suap dan sejenisnya jelas akan menodai proses seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN & RB. 

Ditulis oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia 

Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca