Rapat Pembahasan SAKIP


Jakarta - ditjenmiltun.net, Pada Hari Jumat 27 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat Besar Ditjen Badilmiltun Lantai 9 (sembilan) Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 58 Cempaka Putih Timur telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan SAKIP dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat dimulai pada pukul 17.00 WIB dan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mayjen TNI (Purn) Mulyono, S.H., S.IP., M.H. kemudian dilanjutkan dengan mukadimah oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Jeanny Hilderia Veronica Hutauruk, S.E., Ak., M.M.

Dalam kegiatan Rapat Pembahasan SAKIP dan Indikator Kinerja Utama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara juga mengundang Sub-Bagian Kelembagaan dan Pelaporan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan juga Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Tidak ketinggalan, Badan Pengawasan selaku Koordinator dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama di Mahkamah Agung-pun turut diundang. Dalam Rapat Pembahasan Indikator Kinerja Utama juga membahas mengenai Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam SK KMA 192/KMA/SK/XI/2016 tertanggal 09 November 2016. Adapun narasumber dalam kegiatan Rapat Pembahasan Indikator Kinerja Utama adalah Mangaraja Hutagaol, A.K., M.M., C.A dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Beberapa point penting yang dibahas dalam kegiatan rapat ini adalah : 

  1. Indikator Kinerja Utama tingkat Direktorat Jenderal ada baiknya juga memuat perihal kesekretariatan bukan hanya sekedar penyelesaian perkara semata, karena pada tingkat Direktorat Jenderal tidak bersinggungan langsung dengan perkara; 
  2. Indikator Kinerja Utama belum menjadi disain pembuatan rencana strategis, visi dan misi serta tupoksi masing-masing Direktorat Jenderal. Indikator Kinerja Utama yang disusun haruslah sejalan dengan sasaran strategis. 
  3. Dalam Indikator Kinerja Utama disusun berdasarkan program dan sasaran yang menjelma menjadi sebuah kegiatan berdasarkan RPJMN dan RKAKL yang telah disusun. Adapun setiap outpout, outcome dan benefit juga harus diperhatikan dalam penyusunannya.

Kegiatan Rapat Pembahasan SAKIP dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ditutup oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Dr. Mayjen TNI (Purn) Mulyono, S.H., S.IP., M.H. pada pukul 20.00 WIB.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca