Kegiatan FGD Penyusunan Modul dan Kurikulum Bintek Hakim TUN untuk Sengketa Pemilihan Umum 


Jakarta, selama 3 (tiga) hari (16-18 November 2017) bertempat di Hotel Oriental Mandarin, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, ID-JK 10310, diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul dan Kurikulum Bimtek Hakim TUN untuk Sengketa Pemilu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diberi kewenangan mengadili sengketa Tata Usaha Negara Pemilu. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu dibentuk majelis khusus yang terdiri atas Hakim Khusus yang merupakan Hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim khusus dimaksud ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Syarat pengangkatan Hakim Khusus adalah Hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat Hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim Khusus selama menangani sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim Khusus dimaksud harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.

Oleh karena itu untuk membekali Hakim Khusus Pemilu yang diberi kepercayaan dan tanggung-jawab mengadili sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, Mahkamah Agung bekerjasama dengan Sustain-EU UNDP akan mengadakan kegiatan bimtek Hakim Khusus sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang rencananya diadakan pada pertengahan bulan Desember 2017 nanti. Kegiatan Focus Group Disucssion ini dimulai pukul 16.30 WIB (Kamis, 16 November 2017) dan sekaligus dibuka oleh, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI.  Dalam sambutannya beliau memberikan arahan agar modul bimtek sengketa TUN Pemilu mampu menjadi guideliness atau pedoman untuk mengatasi beberapa isu hukum yang krusial seperti potensi titik singgung kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung dalam penyelesaian permasalahan hukum Pemilu. Selain itu, kekhususan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan antisipasi besarnya gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait sengketa penetapan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu.

Kegiatan FGD dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., Wakil Ketua PTTUN Makassar, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum dan Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.Hum (Masing-masing Hakim Tinggi Badiklat Kumdil), Hj. Lulik Tri Cahyaningrum (Hakim Tinggi Bawas MARI), Ujang Abdullah, S.H., M.Si (Ketua PTUN Jakarta), Sudarsono, S.H., M.H. (Hakim Yustisal Ditjenmiltun) dan Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjenmiltun). Sedangkan pihak Sustain EU-UNDP diwakili oleh Bpk. Bobby Rahman, Bernadeta Yuni, Tyas Purbasari, Adinda Sekar Prastantri (Enrico).

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca