Gelombang Online Dalam Perkembangan Hukum 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan lokal (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketatanegaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan Kearifan lokal (lokal wisdom) dalam negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan negara dan bangsa lain.

Integrasi dan akulturasi proporsional inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dan dasar Negara yaitu Pancasila. Semua komponen bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai titik pusaran kekuasaan dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai hukum dasar yang harus dipatuhi tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Bagaikan alam semesta berputar di poros dan sumbu masing-masing dan berputar pada garis edarnya masing-masing. Dalam hukum perputaran dan garis edar dapat diartikan kewenangan. Apabila terjadi ada salah satu planet yang keluar dari garis edarnya (melampaui batas kewenangan), maka akan terjadi kehancuran, karena berbenturan dengan planet lain. 

Implementasi prinsip Negara hukum pada masa mendatang akan mengalami tantangan pada zamannya. Revolusi  teknologi informasi atau Gelombang “online” yang luar biasa mampu merubah tatanan dan pergeseran tuntunan sangat cepat. Terjadinya gelombang “online” pada teknologi informasi, mampu menggeser peran manusia dalam segala bidang. Dahulu terjadi revolusi industri, saat ini terjadi revolusi teknologi informasi. Dalam revolusi informasi peran manusia secara kuantitatif semakin kecil, namun secara kualitatif semakin tinggi. Melalui teknologi informasi, manusia mampu menjelajah alam semesta, mampu melihat belahan bumi manapun, melihat negara lain tanpa harus datang ke tempat tujuan, melainkan cukup melalui teknologi informasi. Segala kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi hingga mendekati akurat.

Gelombang Online Dalam Perkembangan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum sudah tentu penyelenggaraan Negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal dan kearifan lokal (local wisdom). Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam membentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketatanegaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi negara dan tatanan masyarakatnya dengan negara lain. Sedangkan Kearifan lokal (lokal wisdom) dalam negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan negara dan bangsa lain.

Integrasi dan akulturasi proporsional inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 dan dasar Negara yaitu Pancasila. Semua komponen bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai titik pusaran kekuasaan dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai hukum dasar yang harus dipatuhi tanpa kecuali dalam menjalankan kekuasaan negara. Bagaikan alam semesta berputar di poros dan sumbu masing-masing dan berputar pada garis edarnya masing-masing. Dalam hukum perputaran dan garis edar dapat diartikan kewenangan. Apabila terjadi ada salah satu planet yang keluar dari garis edarnya (melampaui batas kewenangan), maka akan terjadi kehancuran, karena berbenturan dengan planet lain.

Implementasi prinsip Negara hukum pada masa mendatang akan mengalami tantangan pada zamannya. Revolusi  teknologi informasi atau Gelombang â€œonline” yang luar biasa mampu merubah tatanan dan pergeseran tuntunan sangat cepat. Terjadinya gelombang â€œonline” pada teknologi informasi, mampu menggeser peran manusia dalam segala bidang. Dahulu terjadi revolusi industri, saat ini terjadi revolusi teknologi informasi. Dalam revolusi informasi peran manusia secara kuantitatif semakin kecil, namun secara kualitatif semakin tinggi. Melalui teknologi informasi, manusia mampu menjelajah alam semesta, mampu melihat belahan bumi manapun, melihat negara lain tanpa harus datang ke tempat tujuan, melainkan cukup melalui teknologi informasi. Segala kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi hingga mendekati akurat.

Hukum pada awalnya didasarkan pada perbuatan dan tindakan yang bersifat faktual atau manual. Pada masa yang akan datang perbuatan hukum akan mengalami masalah baru. Dunia bisnis dan perbankan  berkembang sangat pesat, semua transaksi mulai dilakukan secara elektronik. Masalah yang timbul bagaimana jika terjadi “wanprestasi” , “perbuatan melawan hukum” ,  membuktikan unsur tindak pidana, pengertian dan wujud alat bukti, serta segala perbuatan hukum yang dilakukan secara elektronik. Sedangkan saat terjadi tindak pidana/kejahatan lecus dan tempus delictienya lintas wilayah negara, transaksi tidak diketahui domisili subyeknya dan modus operandinya dan semua dilakukan secara elektronik.

Revolusi teknologi informasi akan mengubah paradigma, konsep dan teori, meskipun tidak mengubah filosofi. Semua bidang termasuk hukum dituntut untuk beradaptasi. Siapapun dan apapun yang tidak beadaptasi secara evolutif maka akan menjadi korban. Pernahkah kita berfikir tiba-tiba Kantor Pos dan Giro harus beradaptasi karena gelombang SMS, e-mail, Whats App, Telegram, Line, video call yang semuanya berbasis aplikasi? Pernahkah kita berfikir bahwa pasar modern maupun tradisional akan terpaksa beradaptasi dengan bisnis online? Pernahkah kita merenung bahwa media cetak harus beradaptasi dengan media online? Pernahkah kita merenung bahwa media televisi dipaksa beradaptasi dengan gelombang Youtube, di mana setiap orang dapat merekam dan mengupload sendiri sehingga menjadi tontonan tanpa biaya? Tanpa kita sadari Bank Indonesia juga telah mencanangkan menggunakan uang elektronik.

Perkembangan hukum di Indonesia  siap atau tidak harus mengikuti gelombang "online". Sistem pemerintahan negara harus dirancang kembali dalam merumuskan tugas pokok dan fungsinya. Pada saatnya seorang Pimpinan hanya mengendalikan pemerintahan melalui satu aplikasi terpadu. Kegiatan rapat-rapat dilaksanakan secara jarak jauh (teleconference). Sistem kepegawaian secara otomatis. Sistem perpajakan dikelola secara elektronik diintegrasikan dengan hak dan kewajiban warga negara. Sistem monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi terintegrasi dengan satelit (google map), sehingga potensi kebocoran keuangan negara dapat dideteksi secara dini.

Pada saat ini Mahkamah Agung juga mulai beradaptasi dengan gelombang "online" atau elektronik. Disadari atau tidak, Mahkamah Agung dan semua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama sudah memiliki website. Mahkamah Agung melakukan perpindahan kinerja berbasis manual ke sistem elektronik atau "on line", yaitu antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), SIAP, SIKEP, KOMDANAS, SIMARI, SIWAS, e-LLK, SIMAK, PNBP, SISTEM INFORMASI TATA PERSURATAN, SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN, SISTEM INFORMASI PORTAL, DIREKTORI PUTUSAN, INFO PERKARA, NEW DIREKTORI PUTUSAN, GUGATAN ON LINE, E-SKUM, ATR, SPPT, BANTUAN PANGGILAN SIDANG ELEKTRONIK. Pada saatnya semua kegiatan akan menggunakan sarana teknologi informasi termasuk menggunakan teleconference dan  penilaian/akreditasi pengadilan serta e-monitoring dan evaluasi.

Gelombang online atau revolusi teknologi informasi mampu mengubah paradigma dan konsep tentang hukum, kantor, tentang pekerjaan, pendidikan/sekolah, perbankan, asuransi, pasar, lelang, transportasi, travel dan semua bidang. Demikian juga tentang regulasi / peraturan perundang-undangan dimasa mendatang harus dirancang implementasinya sehingga menjadi berbasis elektronik. Dalam hal secara umum sudah diterapkan E-Government, maka akan terjadi penghematan keuangan negara yang luar biasa untuk kegiatan operasional.

Segala perbuatan hukum dan kejahatan atau kriminalitas  yang akan datang tidak lagi dilakukan secara manual. Dapat diprediksi bahwa kejahatan atau kriminalitas, semua perbuatan hukum publik, perdata maupun segala pelayanan dilakukan secara elektronik atau online. Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan harus mempersiapkan diri menyelenggarakan pelatihan : pemeriksaan perkara, pemeriksaan saksi maupun terdakwa, penggugat maupun tergugat, pemohon maupun termohon, penggilan sidang, sidang pemeriksaan jarak jauh atau teleconference secara elektronik dan menggunakan aplikasi/sistem ATR untuk memudahkan proses minutasi. Putusan pengadilan baik tingkat pertama, banding maupun kasasi disampaikan kepada pencari keadilan secara elektronik. Gelombang online atau revolusi teknologi informasi telah melanda siapapun dan di manapun, siapapun yang mampu beradaptasi akan bertahan dan sukses. 

Artikel ini ditulis oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI 

Artikel ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca