Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 


Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2017, dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 22 November 2017, bertempat di Hotel Intercontinental, Bandung. Sejak sistem kamar diberlakukan di Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011, sudah banyak hasil rumusan hukum yang dihasilkan pada setiap rapat pleno kamar melalui Surat Edaran sebagai pedoman pelakanaan tugas penanganan perkara bagi pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. memaparkan bahwa rapat pleno kamar merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara, selain itu juga Ketua Mahkamah Agung menjelaskan tentang perbandingan sistem kamar di Hoge Raad Belanda dengan Mahkamah Agung RI.

Sedangkan Wakil ketua Mahkmah Agung Bidang Yudisial selaku penanggung jawab kegiatan ini, menjelaskan capaian-capaian lembaga Mahkamah Agung pada bidang Kesekretariatan dalam kurun waktu tahun 2012–2017, yaitu berupa piagam penghargaan dari pemerintah yang diberikan langsung oleh Presiden RI atas predikat WTP 5 (lima) kali secara berturut-turut, Mahkamah Agung mendapat juara I (satu) atas kepatuhan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) dan juga Mahkamah Agung mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri kategori Dukcapil Selaras atas Kebijakan Skala Nasional yang Berdampak Luas terhadap Peningkatan Kualitas Data dan Dokumen kependudukan. 

Terakhir, Panitera Mahkamah Agung mengutarakan Perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari s.d Oktober 2016 sebanyak 16.012 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 13.655 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 13.394 perkara sehingga sisa perkara pada 31 Oktober 2017 sebanyak 2.618 perkara. Jumlah perkara masuk meningkat 8,95% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang berjumlah 12.533. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 2,86%, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016 yang berjumlah 13.022 perkara. Jumlah perkara pada akhir Oktober 2017 berkurang 24,36% (843 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2016 yang berjumlah 3.461 perkara.

Dalam hal memutus perkara, Mahkamah Agung telah menunjukan kinerja terbaiknya sejak diberlakukan ketentuan jangka waktu penanganan perkara di akhir 2014.  Majelis Hakim Agung berhasil memutus 91,16% perkara kurang dari 3 (tiga) bulan. Ketepatan waktu memutus ini meningkat 10,41% dari capaian tahun 2017 yang  angka prosentasenya sebesar 80, 75%,  ucap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Acara yang berlangsung dari tanggal 22 – 24 November 2017 ini , dihadiri oleh Para Ketua Kamar, Hakim Agung, Para Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial.

Dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca