Efisiensi Anggaran Internal Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sehubungan dengan akan dimulainya pelaksanaan anggaran 2018 pada Januari tahun 2018 dan sesuai dengan ketentuan pasal 3 (tiga) angka 1 (satu) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa tata kelola keuangan harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuannya. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/1035_sek_ot_01_1_12_2017.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca