Penempatan, Pembinaan, Administrasi dan Hak-hak Kepegawaian CPNS/Calon Hakim 

Sekretaris   Mahkamah  Agung   RI  menerbitkan  Surat  Keputusan  tentang Pengangkatan  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil/Calon  Hakim  Mahkamah  Agung  tahun 2017 hasil Seleksi CPNS/Calon Hakim sebanyak 1591 orang per tanggal 30 November 2017 yang tembusannya telah dikirim kepada satuan kerja masing-masing. Seluruh  CPNS/Calon Hakim tersebut, sebelum  melaksanakan  tugas  di satuan kerja masing-masing, dipanggil mengikuti Pembekalan selama 3 (tiga) hari di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan  Latihan  Dasar/Prajabatan di tempat yang telah ditetapkan selama 5-6 bulan dan setelah menyelesaikan Pendidikan Latihan Dasar/Prajabatan seluruh CPNS/Calon Hakim wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim, sehingga dalam kurun waktu tersebut seluruh CPNS/Calon Hakim, tidak berada di satuan kerja masing-masing. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 tahun 2012, Sekretaris Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dikirim ke masing-masing satuan kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar Pengadilan Tingkat Banding melakukan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama yang mendapatkan formasi CPNS/Calon Hakim untuk menyelesaikan dokumen/administrasi terkait dengan hak-hak kepegawaian para CPNS/Calon Hakim. 
  2. Bagi pengadilan baru yang belum beroperasi maka untuk sementara waktu penempatan, pembinaan, administrasi dan hak-hak kepegawaian CPNS/Calon Hakim dilaksanakan oleh pengadilan induk/pengadilan asal. 
  3. Pengadilan Tingkat Pertama setelah tembusan Surat Tugas dan SPMT bagi CPNS/Calon Hakim diterima disatuan kerja masing-masing segera melakukan proses permintaan pembayaran gaji yang bersangkutan melalui aplikasi GPP yang tersedia. 
  4. Nomor rekening CPNS/Calon Hakim yang bersangkutana akan dikirim oleh Biro Kepegawaian kepada satuan kerja masing-masing, oleh karena itu diminta  kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengirimkan nama bank rekanan yang digunakan, melalui alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2018. 
  5. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas Pengadilan Tingkat Banding/Pengadilan Tingkat Pertama dapat menghubungi sdr. Agus Zainal Mutaqien (Kepala Biro Kepegawaian BUA MA RI) di nomor 081536737745 pada jam kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/90_sek_kp003_2_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca