Pengalaman Mahkamah Agung membangun Judicial Integrity Menarik Perhatian Negara Lain


Delegasi MA RI, YM Hakim Agung Ibrahim menjadi pembicara sesi pertama pada pertemuan Judicial Integrity Champions in APEC, Kamis (8/3/2018) di Bangkok. Dipandu oleh moderator Nicholas Booth (Regional Cluster Leader, Governance and Peace Building UNDP Bangkok Regional Hub), Hakim Agung Ibrahim membagi informasi mengenai pengalaman MA RI dalam membangun Judicial Integrity.  Presentasi delegasi Indonesia  menarik perhatian dari delegasi negara lain, termasuk The Hon. Michael Kirby, anggota dari Judicial Integrity Group, mantan Hakim Agung High Court Australia yang hadir di forum tersebut sebagai fasilitator meeting. 

Dalam paparannya, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menjadikan judicial integrity sebagai agenda strategis dan tertstruktur sejak diluncurkannya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003-2009. Sesuai panduan Blue Print, MA telah melakukan berbagai upaya membangun judicial integrity antara lain publikasi putusan sejak tahun 2007, pengembangan Teknologi Informasi dan Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Upaya membangun judicial integrity, kata Ibrahim, semakin mendapat perhatian dalam Blue Print Pembaruan Peradilan fase ke-dua, 2010-2035. 

"Arah pembaruan peradilan, termasuk pembaruan aspek akuntabilitas yang meliputi sistem pengawasan dan keterbukaan informasi semakin mendapat perhatian dan merujuk pada kerangka internasional untuk pengadilan yang unggul (International Framework for Court Excellence). Bahkan dalam Cetak Biru Pembaruan juga telah ditetapkan nilai-nilai utama Pengadilan Indonesia yang sejalan dengan kerangka pengadilan yang unggul (IFCE)", jelas Hakim Agung Ibrahim. 

Hakim Agung Ibrahim menjelaskan 6 (enam) kebijakan Mahkamah Agung dalam wewujudkan judicial integrity.

  1. Pertama, pelaksanaan rekrutmen yang transparan dan akutabel. 
  2. Kedua, pengembangan kompetensi dan integritas. 
  3. Ketiga, peningkatan transparansi pengadilan. 
  4. Keempat, pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pengadilan. 
  5. Kelima, penguatan pengawasan. 
  6. Keenam, pelaksanaan akreditasi untuk penjaminan mutu pelayanan pengadilan. 

Dalam kaitannya dengan kebijakan "yang pertama", Ibrahim menjelaskan bahwa proses rekrutmen adalah langkah pertama yang berpengaruh signifikan terhadap terbangunnya pengadilan yang berintegritas. Indonesia, kata Ibrahim, baru saja melakukan proses rekrutmen hakim secara transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Pansel ini, kata Ibrahim, terdiri dari berbagai institusi pemerintah, yaitu Menpan, BKN, BPKP, BPPT dan Lembaga Sandi Negara. 

"Dalam proses seleksi ini, MA sama sekali tidak bisa mengintervensi", tegas Ibrahim. 

Sementara itu, kebijakan penguatan pengawasan dan pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan peradilan, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung  RI telah memiliki  SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan). Sistem ini mengintegrasikan semua pengaduan yang disampaikan melalui berbagai media, baik itu melalui sistem online, sms, telepon, email, faks, meja pengaduan ataupun kotak pengaduan. 

Menarik Perhatian 

Pengalaman Mahkamah Agung RI dalam membangun integritas pengadilan ternyata menarik perhatian delegasi negara lain dan termasuk fasilitator. Beberapa diantaranya menyatakan cukup terinspirasi dengan upaya yang telah dilakukan Indonesia, khususnya bidang modernisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi dan penguatan sistem pengawasan. Berbagai pertanyaan eleboratif diajukan kepada Hakim Agung Ibrahim sebagai panelis pada sesi pertama. Bahkan pada sesi coffee break, delegasi Indonesia masih diajak berbincang mengenai Sistem Informasi Perkara berbasis IT (SIPP) dan sistem pengawasan. 

Dihadiri Berbagai Organisasi Internasional 

Pertemuan Awal untuk Pelopor Integritas Pengadilan bagi Negara-Negara APEC diproyeksikan untuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Namun demikian, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh organisasi internasional yang terkait isu integritas pengadilan, yaitu UNODC, International Commission of Jurist, Judicial Integrity Group, U4 Anti Corruption Resource Center, dan Australasian Institute of Judicial Administration. Mereka hadir sekaligus menjadi fasilitator pertemuan. 

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca