Rapat Pengisian Formulir Analisis Jabatan


Menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pengisian formulir analisis jabatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Hari Senin tanggal 02 April 2018, maka Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan Rapat dalam rangka Pengisian Formulir Analisis Jabatan. Perlu diketahui, Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Analisis Jabatan juga merupakan proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan baik bagi organisasi, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas. 

Adapun dasar hukum dari kegiatan Analisis Jabatan adalah :

  1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999. 
  2. PerKa BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. 
  3. PerMenPAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan. 

Tahapan pelaksanaan Analisis Jabatan sebagai berikut : 

  • Persiapan 
  1. Pembentukan Tim Analisis. 
  2. Pemberitahuan Kepada Pimpinan Unit. 
  • Pelaksanaan Lapangan 
  1. Pengumpulan Data. 
  2. Pengolahan Data. 
  3. Verifikasi Data.  
  4. Penyempurnaan Hasil Olahan.
  • Penetapan Hasil 
  1. Presentasi Hasil 
  2. Pengesahan Hasil

Setelah kegiatan Analisis Jabatan dilakukan, maka seluruh data/informasi jabatan dapat dimanfaatkan untuk melakukan Analisis Beban Kinerja (ABK) sehingga kemudian dapat digunakan untuk menyusun Peta Jabatan yang merupakan gambaran nama dan jenjang seluruh jabatan yang tersusun berdasarkan struktur organisasi. Adapun hasil dari Analisis Jabatan adalah : 

  1. Rumusan jabatan untuk setiap unit kerja, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. 
  2. Uraian jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. 
  3. Peta jabatan yang berupa bentangan seluruh jabatan baik struktural maupun fungsional, sebagai gambaran menyeluruh bagi jabatan yang ada dalam unit organisasi atau dalam instansi.

Dalam Evaluasi Analisis Jabatan menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor / Factor Evaluation System (FES) yang terdiri dari : 

  1. Ruang lingkup dan dampak program. 
  2. Pengaturan organisasi. 
  3. Wewenang penyeliaan dan manajerial. 
  4. Hubungan personal.  
  5.  Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan dan kondisi lain.

Adapun Sistem Evaluasi Faktor / Factor Evaluation System (EFS) itu sendiri terdiri dari : 

  1. Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan. 
  2. Pengawasan penyelia. 
  3. Pedoman. 
  4. Kompleksitas. 
  5. Ruang lingkup dan dampak. 
  6. Hubungan personal. 
  7. Tujuan hubungan. 
  8. Persyaratan fisik, dan 
  9. Lingkungan pekerjaan.

Berikut ini disampaikan beberapa file yang terkait dengan Kegiatan Analisis Jabatan, yang dapat diunduh melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/formulir_dan_materi_anjab_LENGKAP.zip 

Dengan ini disampaikan juga kepada Seluruh Unit Kerja pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengisi Form Analisis Jabatan dan mengirimkannya kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana paling lambat tanggal 04 April 2018 jam 09.00 WIB.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca