Hakim Yodi Martono Tangani Gugatan Danny Pomanto di MA 


Permohonan gugatan M Ramdhan Pomanto resmi teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) sejak 02 Mei 2018. Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu menggugat KPU Makassar pasca didiskualifikasi dari bursa Calon Pilkada Makassar. Dikutip dari situs MA, sudah ada 3 (tiga) hakim yang menangani permohonan gugatan Wali Kota Makassar nonaktif itu. Ketiganya tak lain adalah para Hakim yang menolak kasasi KPU Makassar beberapa waktu lalu, yakni Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi S.H., M.H., Is Sudaryono S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi S.H., M.Hum. Adapun yang berbeda hanya Panitera Penggantinya saja, yakni Kusman S.ip., S.H., M.Hum

Ketiga Hakim tersebut sebelumnya meneguhkan putusan PT TUN Makassar yang mendiskualifikasi Calon Petahana, M Ramdhan Pomanto dengan 5 (lima) poin dalam salinan amar putusannya : 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor : 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/-KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018; 
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal; 
  5. Membebankan biaya perkara pada Tergugat.

Berita ini dikutip dari Situs Resmi Portal Berita Rakyatku (dengan perubahan seperlunya

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca