Yuk Berkenalan dengan E-Court yang Sebentar Lagi Memasuki Tahap Uji Coba 


Electronic Court (e-court) merupakan masa depan pengadilan Indonesia, sebagaimana pengadilan di negara-negara lain yang telah maju. Jika terwujud, proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel. Berkcara dari negeri kangguru (Australia), e-court menjadi bagian dari proses modernisasi manajemen perkara di negara tersebut. Gagasan awal dari lahirnya e-court ini sebenarnya adalah transformasi berkas perkara pengadilan yang berbentuk fisik menjadi berbasis digital. Meski Federal Court of Australia (FCA) sudah lama menerapkan layanan pengadilan berbasis elektronik ini, faktanya meninggalkan paper based system dalam penanganan perkara merupakan hal yang tidak mudah. Oleh karenanya harus disusun strategi manajemen perubahan dalam melakukan peralihan dari paper based ke paperless. Berkaitan dengan hal tersebut, Federal Court of Australia (FCA) menempuh 8 (delapan) langkah manajemen perubahan : 

  • Pertama, memastikan apakah benar-benar perlu dilakukan inovasi tersebut. Untuk melakukan inovasi harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang. Pada tahap ini harus dilakukan identifikasi permasalahan yang terjadi atau yang berpotensi terjadi dan peluang dilakukannya inovasi. Dalam konteks pengadilan, alasan pentingnya dilakukan perubahan misalnya banyak tunggakan atau banyak keluhan terhadap layanan pengadilan. 
  • Kedua, membentuk tim pendukung terhadap penerapan inovasi tersebut. Setelah diyakini bahwa inovasi benar-benar perlu dilakukan, langkah berikutnya adalah membentuk tim yang mendukung adanya perubahan/inovasi. Tim ini harus merupakan sebuah kelompok yang memiliki kekuatan yang cukup untuk mengupayakan perubahan yang meliputi unsur pimpinan pusat, hakim, aparatur peradilan dan sumber daya manusia yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT). 
  • Ketiga, merumuskan visi inovasi tersebut. Langkah berikutnya setelah terbentuk tim adalah merumuskan visi inovasi yang akan diimplementasikan. Pada langkah ini juga harus disusun dengan matang strategi untuk melakukan implementasi inovasi/perubahan tersebut. 
  • Keempat, mengkomunikasikan visi kepada seluruh aparatur peradilan. Visi yang sudah ditentukan dan strateg untuk mencapainya telah dirumuskan, selanjutnya harus dikomunikasikan (disosialisasikan) dalam berbagai kesempatan. 
  • Kelima, memberi wewenang kepada yang lain untuk mengimplementasikan inovasi/perubahan sesuai visi. Inovasi/perubahan bak sebuah virus yang harus dilularkan. Agar implementasi inovasi tersebut dapat mewabah dengan cepat, maka harus banyak agen-agen yang diberikan wewenang untuk melakukannya. 
  • Keenam, merencanakan dan menyusun program jangka pendek (quick wins). Harus dipastikan rencana tersebut terlaksana, dan segera dilakukan evaluasi serta perbaikan jika ada yang tidak sesuai maupun tidak berjalan dengan baik. 
  • Ketujuh, mempertahankan kemajuan terhadap inovasi yang telah diimplementasikan dan menghasilkan inovasi/perubahan yang lainnya. 
  • Kedelapan, melembagakan program perubahan/inovasi sebagai pendekatan baru. Jika program jangka pendek telah berhasil, maka perlu juga dilakukan duplikasi di bidang lainnya juga telah menunjukkan hasil. Langkah selanjutnya adalah memastikan inovasi/perubahan tersebut dapat dijaga kesinambungannya.

Selain 8 (delapan) langkah tersebut tentunya diperlukan kepemimpinan yang kuat dalam mengawal kebijakan Electronic Court (e-court) tersebut. Hal ini karena penerapan e-court akan memicu terjadinya perubahan yang masif di sisi administrasi peradilan. Sama seperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kehadirannya sebagai sebuah sistem yang baru, maka e-court pun berpotensi akan direfusal oleh beberapa kalangan apabila kesiapan implementasinya belum matang. Oleh karenanya, penerapan dan pengembangan e-court ini harus dilakukan secara hati-hati dan setiap pemangku kepentingan diberikan pemahaman yang baik mengenai manfaat penerapan e-court ini. 

Aplikasi e-court dikembangkan oleh Mahkamah Agung sejak November 2017. Kala itu Mahkamah Agung yang berkolaborasi dengan SUSTAIN EU-UNDP dan Tim Pembaharuan Peradilan membentuk pokja khusus untuk mengkaji regulasi maupun saran pengembangan terhadap aplikasinya. Aplikasi ini cukup lengkap karena berisi modul-modul, seperti : 

  1. Pembuatan akun (account/user) perorangan maupun advokat secara online (untuk saat ini hanya diberlakukan untuk kalangan advokat). 
  2. Perhitungan biaya panjar perkara secara online
  3. Pendaftaran perkara secara elektronik dan terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 
  4. Panggilan para pihak secara elektronik. 
  5. Perekaman (input) data/informasi pada tahap Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara elektronik
  6. Pemberitahuan putusan/penetapan secara elektronik.

Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi e-court merupakan sebuah sistem yang terpusat, artinya aplikasi tersebut berada di Data Center Mahkamah Agung RI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu diinstall di masing-masing server maupun website pengadilan, mengapa? Karena otomatis akan terkoneksi dengan database pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan yang telah mengimplementasikan e-court. Untuk saat ini pengguna terdaftarnya hanya ditujukan kepada Advokat, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Untuk mendaftar perkara secara elektronik Advokat harus membuat account/user pada aplikasi e-Court dengan domisili elektronik yang sudah tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi di mana advokat tersebut disumpah. Setelah account/user diaktivasi, maka Advokat harus melengkapi data Advokat seperti KTP, Kartu Tanda Anggota Advokat, dan Berita Acara sumpah yang harus diunggah ke dalam aplikasi e-court. Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara secara elektronik pada Pengadilan yang telah mengimplementasikan e-court dengan menggunakan 1 (satu) akun yang sudah terdaftar dan tervalidasi pada aplikasi e-court Mahkamah AgungPendaftaran perkara secara elektronik akan mendapatkan barcode dan nomor register online (bukan nomor perkara). 

Tahapan pendaftaran perkara secara elektronik adalah sebagai berikut : 

  1. Memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memulai pendaftaran. 
  2. Mendaftarkan surat kuasa secara elektronik. 
  3. Memasukkan data pihak. 
  4. Mengunggah dokumen (surat gugatan, surat kuasa dan lain sebagainya). 
  5. Mendapatkan e-SKUM (taksiran panjar biaya perkara). '
  6. Mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) dan menyelesaikan pembayaran secara online. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah bekerjasama dengan Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, dan Bank BRI
  7. Menunggu verifikasi dan registrasi Nomor Perkara dari Pengadilan yang dimohonkan. 
  8. Mendapatkan Nomor Perkara. 

E-court dapat digunakan untuk mengirim dan menerima dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban. Aplikasi e-court juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik kepada pihak yang telah menyejutui dan kepada penggugat/pemohon yang mendaftar secara elektronik dianggap menyetujui menggunakan saluran elektronik untuk pemanggilan. Aplikasi e-court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki web browserSebagai informasi, adapun tujuan daripada diluncurkannya Aplikasi e-court ini ialah dalam rangka perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Selain itu, aplikasi ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan  peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ini adalah suatu bentuk kemajuan dan inovasi yang digaungkan oleh Mahkamah Agung, menjadi kewajiban bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara beserta aparatur peradilan di lingkungannya untuk mendukung implementasi inovasi ini. 

Meski demikian, hingga saatnya dilaunching secara resmi nanti, perlu dipertimbangkan apakah dengan tahapan persidangan yang dilakukan secara elektronik akan berpengaruh terhadap asas hukum acara yang memerintahkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum. Aplikasi ini pada dasarnya berlaku wajib bagi seluruh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Namun demikian, untuk tahapan uji coba gelombang pertama diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli 2018. Pada tahap uji coba awal, aplikasi e-court akan diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya lalu disusul pada bulan September 2018 akan diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri kelas IA Khusus di Indonesia. Nah bagaimana dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara? Jangan khawatir, sesuai dengan kesepakatan pokja, maka ditetapkan 6 (enam) Satuan Kerja (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang berhak melaksanakan uji coba. Lantas 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut yang mana sajakah? Dan kapankah pelaksanaan masa uji cobanya? Nantikan tanggal mainnya dan terus ikuti perkembangan terkait e-court ini. 

Berikut disampaikan juga link download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PerMA 03 Tahun 2018)

http://www.ditjenmiltun.net/MILTUN_PETUNJUK_PELAKSANAAN_PERMA_3_TAHUN_2018.pdf

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca