Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : 4226/Dt.9.1/04/2018 tentang Perpanjangan waktu pengentrian data pelaporan dan verifikasi pelaporan pemantauan pelaksanaan pembangunan melalui aplikasi e-monev berdasarkan PP Nomor 39/2006, maka dengan ini disampaikan Surat Pemberitahuan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/298_sek_ot01_2_05_2018.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)