Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke-13 tahun 2018 

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 (ketiga belas) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan penerima tunjangan. Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 347 A/SEK/KU.01/06/2018 tentang Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan ke-13 tahun 2018. 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/347A_sek_ku01_06_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca