Penyajian Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya 

Berkaitan dengan adanya kewajiban pengungkapan pengelolaan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga lainnya dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2018, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Panitera Mahkamah Agung, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badilmiltun untuk menyajikan Laporan Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga per 30 Juni 2018 pada Laporan Keuangan Eselon I Semester I tahun 2018. Laporan tersebut paling lambat diterima oleh Panitera Mahkamah Agung pada 17 Juli 2018

Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan handal, bebas dari kekurangan penyajian, serta dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/349_SEK_KU00_06_2018.pdf

Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca