Komitmen dan Semangat Pelayanan Prima Pengadilan 

Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu PTUN Surabaya (Hari Kedua) 


Surabaya - ditjenmiltun.net. Masih dalam gejolak semangat pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, nampak terlihat keseriusan dan kerjasama antar seluruh personil Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Bagaimana tidak? Hiruk-pikuk menghiasi susana pagi hari di kala itu. Rupanya, seluruh personil Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak main-main dengan Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang sedang berlangsung saat itu. Pada hari kedua, tim melakukan penelusuran dan peninjauan evidence dari Area I hingga Area VII. 

Pada Area I, assessor menilai sisi kebijakan pimpinan pengadilan, kecepatan dan ketepatan reaksi pimpinan dalam menyelesaikan permasalahan serta penguasaan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia dan inisiatif pembaruan (inovasi) pada satuan kerjanya. Assessor juga memastikan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memiliki suatu rencana kegiatan pengawasan, analisa dan pengukuran sistem manajemen mutu. Kemudian assessor juga meninjau Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk memastikan apakah nilai-nilai pengadilan, target dan rencananya sudah selaras dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan (Blue Print) Mahkamah Agung RI. Berikutnya, assessor mengkaji Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan, Pakta Integritas, Rencana Kerja dan LKJiP Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sesuai dengan amanat Reformasi Birokrasi.

Kemudian pada Area II, assessor melaksanakan penilaian pada aspek pelaksanaan administrasi perkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pemberkasan kasasi dan peninjauan kembali, pengawasan eksekusi, register perkara, laporan perkara dan kerasipan perkara serta tidak luput juga keuangan perkara menjadi subyek penilaian oleh assessorBerikutnya pada Area III, assessor menelisik infrastruktur dan fasilitas yang tersedia pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya apakah telah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Seluruh sarana dan prasarana pengadilan, mulai dari tempat parkir, toilet, tata ruang pengadilan, meja informasi, meja pengaduan, mushalla, taman serta tools-tools pendukung yang berkaitan dengan informasi di bidang perkara tidak luput dari penilaian assessor.  

Selanjutnya Area IV, assessor mengevaluasi implementasi dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan juga infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. Lalu pada Area V, assessor melakukan pengujian wawasan dan pengetahuan kepada petugas meja informasi dan meja pengaduan seputar SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 dan juga Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 j.o. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, disamping juga sarana prasarana pendukungnya. Beralih ke Area VI, assessor melakukan evaluasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Area VI membahas perihal Laporan dan Administrasi Pengelolaan Hak-hak Kepaniteraan dalam kaitannya dengan Biaya Perkara di Pengadilan. Dan terakhir Area VII, assessor mengupas tuntas perihal pelaksanaan kebijakan Mahkamah Agung RI yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Adapun susun assessor dalam Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, adalah sebagai berikut : 

  1. Area I : Management Kepemimpinan dan Sumber Daya Manusia (Assessor : Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
  2. Area II : Pola Bindalmin dan SOP Penyelesaian Perkara (Assessor : Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.) 
  3. Area III : Sarana dan Prasaran Pengadilan (Assessor : Dwi Maria Puspitasari, S.Kom., M.M.) 
  4. Area IV : Aplikasi Sistem Informasi Penulusran Perkara (SIPP) dan Aplikasi IT Berbasis lainnya (Assessor : Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) 
  5. Area V : Pedoman Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan (Assessor : Dwi Maria Puspitasari, S.Kom., M.M.
  6. Area VI : PNBP dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara (Assessor : Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.) 
  7. Area VII : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu (Assessor : Enrico Simanjuntak, S.H., M.H.)

Lantas, Bagaimana hasilnya? Dengan komitmen dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Mula Haposan Sirait, S.H., M.H. yang dibuktikan dengan tanggung-jawab, keseriusan, kesungguhan, keteguhan, semangat dan kerjasama yang solid di kalangan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, maka tidak heran jika Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya layak mendapat predikat yang sangat baik dalam menyelenggarakan Pelayanan Peradilan yang Prima. Semoga semangat Pelayanan Prima Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tak lekas padam seiring berjalannya waktu. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca