Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menjadi yang pertama mencicipi Fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Teranyar


Serang - ditjenmiltun.net. Masih dalam rangkaian kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pada Hari Kedua, Selasa 14 Agustus 2018, Team Development Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom mendemonstrasikan fitur teranyar pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk versi yang akan datang. YA! Fitur tersebut ialah e-Payment. Nyatanya, tak hanya pada Aplikasi e-Court saja diterapkan, tetapi fitur e-Payment juga hadir dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Eksistensi fitur e-Payment menjadikan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) semakin kaya akan fitur sehingga lebih powerfull, khususnya dalam mengolah transaksi panjar biaya perkara. Kalau biasanya kasir meregister perkara pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui fitur Jurnal Induk Perkara TUN, namun pada versi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mendatang bisa juga dilakukan melalui fitur e-Payment. Perlu diketahui juga, seluruh transaksi pembayaran panjar biaya perkara dan juga penambahan panjar perkara akan menggunakan Virtual Account, sehingga pihak berperkara dapat melakukan transaksi dari luar gedung Pengadilan. Adanya fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga memberikan keuntungan tersendiri bagi Pengadilan yang belum memiliki bank internal ataupun belum memiliki mesin EDC maupun mesin ATM. Tak hanya Pengadilan saja yang diuntungkan, pun demikian dengan pihak yang berperkara, apalagi jika pihak tersebut memiliki mobilitas yang tinggi (red : businessman/pengusaha), maka akan mempermudah dalam proses transaksi (pembayaran) biaya perkaranya. 

Cara menggunakan fitur ini pun sangat mudah, hanya tinggal mengakses menu e-Payment dan kemudian mengklik tombol Tambah Virtual Account. Setelah itu akan tampil pop-up dimana kasir harus memilih jenis biaya/jenis transaksinya, tinggal pilih saja 2 (dua) opsi yang disediakan : Panjar Perkara atau Penambahan Panjar Perkara. Apabila dalam hal ini kasir ingin mendaftarkan perkara, berarti opsi yang dipilih adalah Panjar Perkara. Selanjutnya kasir juga harus memilih jenis permohonannya, misalnya saja Gugatan dan kasir harus melengkapi data pihak, seperti : nama, email, telepon/hp dan tidak lupa juga mengisi nilai nominal jumlah panjarnya. Selang beberapa saat, nomor Virtual Account akan tercipta (digenerate oleh system) dan kasir juga dapat mencetak kuitansi untuk diberikan kepada pihak berperkara.

Pada saat yang sama, notifikasi tagihan panjar biaya perkara juga akan dikirimkan ke email pihak berperkara. Setelah pihak berperkara melakukan pembayaran, maka kasir dapat melakukan pengecekan status pembayaran dengan mengklik tombol cek status pembayaran (catatan : tombol cek status pembayaran running secara otomatis ketika halaman e-Payment dimuat/diload oleh browser). Perlu digarisbawahi, karena fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini menggunakan Virtual Account, maka apabila lewat dari 1x24 jam pihak berperkara belum melakukan pembayaran, dengan demikian secara otomatis nomor Virtual Account yang tercetak pada kuitansi maupun tertera pada email akan kadaluwarsa (invalid/expired). Jika nomor Virtual Account sudah kadaluwarsa (invalid/expired), maka pihak berperkara harus mendatangi kasir dan kemudian kasir melakukan input ulang (re-entry). 

Pembayaran panjar biaya perkara maupun penambahan panjar dapat dilakukan melalui SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Mesin EDC, Transfer via ATM, membayar melalui Indomaret (untuk Pengadilan yang menggunakan Bank BNI) dan juga transfer melalui Bank (konvensional). Ketika pihak berperkara sudah membayar dan status pembayarannya sudah dicek oleh kasir, maka nomor Virtual Account tersebut akan tampil pada bagian List Panjar Yang Sudah Dibayar. Selanjutnya kasir dapat mendaftarkan perkara dengan mengklik tombol tambah perkara, saat tombol tersebut diklik, maka akan menampilkan halaman untuk meregister perkara (seperti biasanya) dan kasir harus memilih klasifikasi perkaranya. 

Selanjutnya petugas meja II harus melengkapi data para pihak dan kuasa hukumnya, dan perlu diingat bahwa fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak merekam/menyimpan nama pihak, artinya nama pihak harus tetap dipilih di bagian referensi pihak (jika sudah ada), dan jika nama pihak belum ada maka ditambah/diisi manual seperti biasanya. Apabila dikemudian hari ingin menambahkan panjar, lakukan langkah yang sama seperti ketika mendaftarkan perkara, tentunya dengan klik tombol tambah virtual account, kemudian pilihlah opsi tambah panjar perkara. Syarat penambahan panjar perkara ialah perkaranya sudah ter-register dan data umumnya harus sudah diisi lengkap. Saat melakukan pembayaran panjar biaya perkara maupun penambahan panjar perkara juga akan terekam/tersimpan secara otomatis ke dalam Jurnal Induk Perkara. Bagaimana untuk penambahan biaya perkara misalnya seperti panggilan, materai, ATK, dan lain sebagainya? Hal tersebut dapat dilakukan seperti biasanya melalui Jurnal Induk Perkara. 

Nampaknya dewi fortuna sedang berpihak pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, pasalnya Pengadilan ini menjadi yang pertama untuk mencicipi Fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi Teranyar. Luar biasa bukan? Saat Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom mendemonstrasikan penggunaan fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), nampak jelas animo yang sangat tinggi terpancar dari segenap Aparatur Peradilan yang hadir di ruang sidang pada saat itu. Tanpa membuang waktu dan kesempatan, mereka pun segera bergegas ikut mencicipi fitur e-Payment untuk menguji coba melakukan pendaftaran perkara. Ke depannya fitur e-Payment akan diterapkan pada semua Pengadilan, bahkan Pengadilan yang bukan merupakan Pilot Project Aplikasi e-Court pun juga mendapat kesempatan untuk mencicipinya. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. 

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca