Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court 


Serang - ditjenmiltun.net. Sejak diresmikannya Aplikasi e-Court pada Jumat, 13 Juli 2018 di Balikpapan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. segera menargetkan penerapan Aplikasi e-Court di seluruh Pengadilan Indonesia akan rampung dalam kurun waktu satu tahun. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ikut berkomitmen untuk mewujudkan rencana Ketua Mahkamah Agung dalam penerapan Aplikasi e-Court, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada Selasa, 14 Agustus 2018, Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang pada saat itu juga diberikan amanat untuk melaksanakan Kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan untuk menggelar Sosialisasi dan Demonstrasi Aplikasi e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. 

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Hakim, Panitera Pengganti dan Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang, tanpa membuang waktu dan kesempatan mereka-pun ikut mencoba mencicipi Aplikasi e-Court sambil mengikuti instruksi/arahan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. Mulai dari pembuatan account/user Advokat, verifikasi data dan berkas Advokat oleh Pengadilan Tinggi, melakukan pendaftaran perkara gugatan secara daring (online), mencetak e-SKUM, membayar panjar biaya perkara ke rekening Virtual Account (e-Payment) sampai dengan verifikasi pembayaran dan pendaftaran Perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama diuji coba oleh para Hakim, Panitera Pengganti beserta Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang yang hadir dalam kegiatan ini. 

Tak lupa juga, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang akrab disapa dengan panggilan "Om Steeve", mendemonstrasikan integrasi Aplikasi e-Court dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perkara yang didaftarkan oleh Avokat secara daring melalui Aplikasi e-Court akan terhubung dengan database Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Pertama, artinya secara otomatis Perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court akan tampil pada fitur e-Court yang berada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat kasir melakukan login ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ketika ada Advokat yang mendaftarkan Perkara melalui e-Court dan sudah divalidasi, maka akan tampil notifikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 

Untuk meregister Perkara yang didaftarkan dari Aplikasi e-Court caranya cukup mudah, tinggal klik fitur e-Court pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian pilih Nomor Register Onlinenya (bukan Nomor Perkara) dan klik tombol register. Saat tombol register diklik, maka seperti biasanya akan menampilkan halaman untuk me-register perkara, dalam hal ini kasir hanya tinggal memilih klasifikasi perkaranya saja. Tidak hanya sampai di situ, Om Steevee (sapaan untuk Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) juga mendemonstrasikan cara penambahan kuasa hukum, persetujuan pihak untuk menggunakan saluran elektronik, pemanggilan ataupun pemberitahuan secara elektronik (e-Summons) dan mengupload dokumen persidangan. Sebagai catatan, apabila dikemudian hari para pihak ingin menambah ataupun mengganti kuasa hukum, maka user Pengadilan Tingkat Pertama dapat menambah maupun mengganti kuasa hukum melalui Aplikasi e-Court dengan syarat : kuasa hukum yang ingin ditambahkan sudah terdaftar serta tervalidasi pada Aplikasi e-Court.

Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court

Serang - ditjenmiltun.net. Sejak diresmikannya Aplikasi e-Court pada Jumat, 13 Juli 2018 di Balikpapan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. segera menargetkan penerapan Aplikasi e-Court di seluruh Pengadilan Indonesia akan rampung dalam kurun waktu satu tahun. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara ikut berkomitmen untuk mewujudkan rencana Ketua Mahkamah Agung dalam penerapan Aplikasi e-Court, khususnya di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pada Selasa, 14 Agustus 2018, Team Development Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang pada saat itu juga diberikan amanat untuk melaksanakan Kegiatan Pendampingan (Monitoring dan Evaluasi) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak menyia-nyiakan waktu dan kesempatan untuk menggelar Sosialisasi dan Demonstrasi Aplikasi e-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Hakim, Panitera Pengganti dan Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang, tanpa membuang waktu dan kesempatan mereka-pun ikut mencoba mencicipi Aplikasi e-Court sambil mengikuti instruksi/arahan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. Mulai dari pembuatan account/user Advokat, verifikasi data dan berkas Advokat oleh Pengadilan Tinggi, melakukan pendaftaran perkara gugatan secara daring (online), mencetak e-SKUM, membayar panjar biaya perkara ke rekening Virtual Account (e-Payment) sampai dengan verifikasi pembayaran dan pendaftaran Perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama diuji coba oleh para Hakim, Panitera Pengganti beserta Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang yang hadir dalam kegiatan ini.

Tak lupa juga, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang akrab disapa dengan panggilan "Om Steeve", mendemonstrasikan integrasi Aplikasi e-Court dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perkara yang didaftarkan oleh Avokat secara daring melalui Aplikasi e-Court akan terhubung dengan databaseAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Pertama, artinya secara otomatis Perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court akan tampil pada fitur e-Court yang berada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat kasir melakukan login ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ketika ada Advokat yang mendaftarkan Perkara melalui e-Court dan sudah divalidasi, maka akan tampil notifikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Untuk meregister Perkara yang didaftarkan dari Aplikasi e-Court caranya cukup mudah, tinggal klik fitur e-Court pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian pilih Nomor Register Onlinenya (bukan Nomor Perkara) dan klik tombol register. Saat tombol register diklik, maka seperti biasanya akan menampilkan halaman untuk me-register perkara, dalam hal ini kasir hanya tinggal memilih klasifikasi perkaranya saja. Tidak hanya sampai di situ, Om Steevee (sapaan untuk Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) juga mendemonstrasikan cara penambahan kuasa hukum, persetujuan pihak untuk menggunakan saluran elektronik, pemanggilan ataupun pemberitahuan secara elektronik (e-Summons) dan mengupload dokumen persidangan. Sebagai catatan, apabila dikemudian hari para pihak ingin menambah ataupun mengganti kuasa hukum, maka user Pengadilan Tingkat Pertama dapat menambah maupun mengganti kuasa hukum melalui Aplikasi e-Courtdengan syarat : kuasa hukum yang ingin ditambahkan sudah terdaftar serta tervalidasi pada Aplikasi e-Court.

Setelah puas mencicipi Aplikasi e-Courtpara Hakim, Panitera Pengganti beserta Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang menyampaikan beberapa feedback terkait dengan Aplikasi e-Court, diantaranya : 

  1. Pembagian hak akses/kewenangan pada Aplikasi e-Court
  2. Perlindungan terhadap Hakim dalam hal ini kaitannya dengan Badan Pengawasan (Bawas) apabila terdapat keterlambatan dalam penyelesaian perkara; 
  3. Aktivasi user/account Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada Aplikasi e-Court.

Dengan sigap Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom dibantu oleh Jefri Ardianto, S.T. segera memberikan penjelasan, seperti berikut : 

  1. Pembagian hak akses/kewenangan pada Aplikasi e-Court, khususnya berkenaan dengan pengelolaan berkas, seperti : replik, duplik, jawaban dan lain-lain, untuk saat ini memang belum diatur lebih lanjut pada Aplikasi e-Court maupun dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung serta Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh masing-masin Direktorat Jenderal. Saat ini Mahkamah Agung baru menerbitkan aturan penggunaan Aplikasi e-Court bagi pengguna (user) non-Pengadilan, yang dituangkan dalam SK Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 122/KMA/SK/VII/2018
  2. Perlindungan terhadap Hakim yang dalam hal ini berkaitan dengan Badan Pengawasan, khususnya mengenai keterlambatan dalam penyelesaian perkara. Karena bisa saja dengan diterapkannya Aplikasi e-Court akan berpengaruh terhadap kinerja penanganan perkara dan justru proses penanganan perkaranya dapat berpotensi menjadi lebih lama karena satu dan dua hal, misalnya pada awal-awal kedua belah pihak setuju beracara dengan menggunakan Aplikasi e-Court, namun dikemudian hari ada salah satu pihak berperkara yang tiba-tiba tidak ingin lagi beracara menggunakan Aplikasi e-Court, tentunya hal ini juga akan merepotkan bagi Pengadilan. Memang untuk saat ini hal demikian belum tertuang di dalam sebuah kebijakan khusus, karenanya Mahkamah Agung saat ini sedang menggodok kebijakan yang berisi aturan main (role) perihal beracara menggunakan Aplikasi e-Court. Namun apabila berkaca pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 307/Djmt/Kep/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik pada Pasal 21 menerangkan bahwa : "Dalam hal tergugat/termohon/terlawan/kuasa tidak setuju beracara secara elektronik maka tahap jawab menjawab dan/atau kesimpulan tidak bisa dilakukan secara elektronik". Hal ini berarti proses administrasi perkara dan proses hukum acara akan tetap dilanjutkan secara konvensional/seperti biasa.
  3. Mengenai aktivasi user/account Pengadilan Tata Usaha Negara serang saat ini sedang disusun Surat Pengantarnya dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara kepada Sekretaris Mahkamah Agung. Namun untuk saat ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara membutuhkan Laporan Sosialisasi Aplikasi e-Court yang digelar oleh Pengadilan yang ditunjuk sebagai Pilot Project untuk dilampirkan ke dalam Surat Pengantar tersebut.

(@x_cisadane)

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca